JAKARTA, KOMPAS.com — Tindakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencopot menterinya tak ada hubungan dengan kejahatan yang terjadi di kementerian. Mencopot menteri merupakan hak prerogatif presiden dalam sistem presidensial.
"Mencopot, ya, mencopot saja, enggak ada hubungan dengan tindak kejahatan di kementerian. Jangan kemudian alasan mencopot karena menterinya sudah jadi tersangka. Mencopot menteri itu hak prerogatif presiden. Memang kewenangan dia yang tidak dibagi-bagi dengan orang lain," kata pakar hukum tata negara DR Margarito Kamis di Jakarta, Selasa (20/09/2011).
Margarito menanggapi pernyataan staf khusus Daniel Sparingga yang menyatakan Presiden Yudhoyono baru akan mencopot menterinya kalau sudah jadi tersangka.
"Terus terang saja sudah tidak tertarik isu ini (reshuffle kabinet) sejak awal. Kalau memang mau mencopot menterinya, ya, copot saja, itu hak dia sebagai presiden," kata Margarito. Menurut Margarito, Presiden Yudhoyono tak perlu takut tersandera secara politik dengan langkahnya me-reshuffle kabinet.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang