Razia angkutan

Tidak Cukup Melepas Kaca Film

Kompas.com - 21/09/2011, 01:45 WIB

Herson bernapas lega. Lolos sudah dia dari razia yang diadakan di Terminal Senen, Jakarta Pusat, Selasa (20/9) siang. Surat-surat dilihat sekilas, lalu dikembalikan kepada sopir mikrolet itu. Ia tetap diperkenankan melanjutkan perjalanan kendati surat izin mengemudi A Umum ditahan pihak berwajib.

”Dua bulan lalu, saya kena tilang. SIM (surat izin mengemudi) saya ditahan. Sampai sekarang belum saya tebus karena biayanya mahal, bisa lebih dari Rp 100.000. Jadi, saya biarkan saja dulu,” ucapnya.

Ia belum tahu kapan akan menyelesaikan urusan tilang di pengadilan kendati proses di pengadilan bisa dilakukan dua pekan setelah penilangan. Herson memprioritaskan untuk mengejar setoran agar ada pendapatan sehari-hari.

SIM merupakan salah satu surat yang dirazia petugas dari Terminal Bus Senen dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat. Kepala Terminal Bus Senen Laudin Situmorang mengatakan, petugas juga merazia buku uji kir, kartu pengawas atau izin trayek, serta kaca film.

Di lapangan, petugas lebih banyak mencopoti kaca film yang terlalu gelap di mikrolet ketimbang mengecek kelengkapan surat kendaraan.

Kaca film yang bisa dicopot juga sangat terbatas. Dari 2.000 mikrolet yang masuk ke Terminal Senen, petugas hanya mampu merazia 60 unit.

Razia itu pun baru dilakukan untuk mikrolet dan belum menyentuh bus lain seperti metromini, kopaja, atau bus kota. Jika upaya penertiban kaca serupa ini, dibutuhkan waktu yang sangat panjang karena kendaraan umum di Jakarta berjumlah lebih dari 78.000 unit.

Selama sehari itu, petugas yang merazia di Terminal Senen juga hanya mendapati 10 kendaraan yang masa berlaku buku uji kir atau masa berlaku izin trayeknya sudah habis. Sementara, menurut Laudin, SIM pengemudi mikrolet yang dirazia itu masih hidup semua.

Jika pengemudi tertangkap memiliki surat yang tidak lengkap atau masa berlakunya sudah habis, petugas menitipkan surat berita acara pemeriksaan untuk pemilik mikrolet ini. Penyelesaian surat-surat yang mati dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Razia yang diadakan di terminal barangkali sudah bocor sehingga suasana di Terminal Senen siang itu agak sepi. Sebagian kendaraan memilih memutar atau mencari penumpang di luar terminal.

Informasi bocor

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Achmad mengakui, ada kemungkinan rencana razia ini bocor sehingga sebagian pengemudi tidak masuk ke terminal.

”Memang ada pemikiran akan ada razia gabungan juga di luar terminal. Namun, tentu kami harus melibatkan dinas perhubungan dan kepolisian karena kewenangan pada setiap instansi dan ada keterbatasan personel. Kalau razia di dalam terminal, bisa dilakukan oleh petugas terminal dan suku dinas perhubungan,” tutur Achmad.

Razia serupa juga dilakukan di Kota Bekasi pada dua hari terakhir. Sekitar 300 mobil angkutan umum terkena razia gabungan Polres Bekasi Kota dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Padahal, di Kota Bekasi ada 3.285 angkot, 1.197 angkutan yang menghubungkan Kota-Kabupaten Bekasi, dan 2.409 angkutan Kota Bekasi-Jakarta.

Siswanto, sopir angkutan kota, mengaku jengkel saat terjaring razia. Padahal, surat dan kelengkapan lain sudah lengkap. Namun, gara-gara kaca mobil dilapisi plastik gelap, ia terjaring razia. Padahal, ongkos pemasangan pelapis plastik untuk mempercantik mobil dan meredam panas sebesar Rp 200.000 itu dibayar sendiri.

Sudirman, sopir metromini di Jakarta, mengaku, persoalan surat-surat yang tidak lengkap atau sudah habis masa berlakunya merupakan masalah jamak di kalangan sopir bus. ”Kenek yang hanya menjalankan bus bisa langsung mengemudikan kendaraan. SIM urusan nanti saja karena harganya juga mahal,” tutur Sudirman, yang sudah 15 tahun menjadi sopir.

Pengurusan SIM juga lama dan mahal. Untuk mendapatkan SIM B1 Umum lewat calo, misalnya, sopir harus membayar minimal Rp 700.000. Dengan uang itu, SIM pasti di tangan dalam waktu sehari saja. Ongkos ini ditanggung oleh sopir.

Jauh lebih mahal

Angka itu jauh di atas harga resmi. Kepala Seksi SIM Polda Metro Jaya Komisaris Muhammad Arsal mengatakan, biaya pembuatan SIM A Umum atau B1 Umum sama, yakni Rp 245.000. Pemohon juga belum tentu mendapat SIM karena harus menjalani tes teori dan praktik.

Sudirman menambahkan, bukan hanya SIM yang menguras kocek. Surat-surat jalan yang tidak lengkap juga membuat pemilik kendaraan harus mengeluarkan ongkos lebih. Jika kendaraan tidak layak jalan, pemilik juga harus mengeluarkan uang sampai Rp 700.000 agar surat kir keluar. ”Lihat saja, banyak bus yang kondisinya sudah rombeng dan asapnya tebal, tetapi tetap bisa jalan, kan?” ujar Sudirman, yang juga pernah terkena razia asap tebal.

Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menyatakan bahwa razia bukan solusi untuk mengantisipasi kejahatan di angkutan umum. Namun, ketika razia dilakukan terus-menerus dan diikuti dengan tindakan hukum tegas, hal tersebut menjadi hal yang diperlukan dan efektif.

Namun, untuk mengantisipasi kejahatan, Djoko menyarankan dilakukan perubahan manajemen angkutan umum. Kepemilikan jangan lagi perorangan karena sulit dipantau dan pelayanan armada tidak merata. Sopir juga jangan dibebani dengan target setoran untuk menghindari perilaku ugal-ugalan atau parkir di sembarang tempat demi mendapatkan penumpang. (BRO/RTS/ART)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau