Herson bernapas lega. Lolos sudah dia dari razia yang diadakan di Terminal Senen, Jakarta Pusat, Selasa (20/9) siang. Surat-surat dilihat sekilas, lalu dikembalikan kepada sopir mikrolet itu. Ia tetap diperkenankan melanjutkan perjalanan kendati surat izin mengemudi A Umum ditahan pihak berwajib.
”Dua bulan lalu, saya kena tilang. SIM (surat izin mengemudi) saya ditahan. Sampai sekarang belum saya tebus karena biayanya mahal, bisa lebih dari Rp 100.000. Jadi, saya biarkan saja dulu,” ucapnya.
Ia belum tahu kapan akan menyelesaikan urusan tilang di pengadilan kendati proses di pengadilan bisa dilakukan dua pekan setelah penilangan. Herson memprioritaskan untuk mengejar setoran agar ada pendapatan sehari-hari.
SIM merupakan salah satu surat yang dirazia petugas dari Terminal Bus Senen dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat. Kepala Terminal Bus Senen Laudin Situmorang mengatakan, petugas juga merazia buku uji kir, kartu pengawas atau izin trayek, serta kaca film.
Di lapangan, petugas lebih banyak mencopoti kaca film yang terlalu gelap di mikrolet ketimbang mengecek kelengkapan surat kendaraan.
Kaca film yang bisa dicopot juga sangat terbatas. Dari 2.000 mikrolet yang masuk ke Terminal Senen, petugas hanya mampu merazia 60 unit.
Razia itu pun baru dilakukan untuk mikrolet dan belum menyentuh bus lain seperti metromini, kopaja, atau bus kota. Jika upaya penertiban kaca serupa ini, dibutuhkan waktu yang sangat panjang karena kendaraan umum di Jakarta berjumlah lebih dari 78.000 unit.
Selama sehari itu, petugas yang merazia di Terminal Senen juga hanya mendapati 10 kendaraan yang masa berlaku buku uji kir atau masa berlaku izin trayeknya sudah habis. Sementara, menurut Laudin, SIM pengemudi mikrolet yang dirazia itu masih hidup semua.
Jika pengemudi tertangkap memiliki surat yang tidak lengkap atau masa berlakunya sudah habis, petugas menitipkan surat berita acara pemeriksaan untuk pemilik mikrolet ini. Penyelesaian surat-surat yang mati dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Razia yang diadakan di terminal barangkali sudah bocor sehingga suasana di Terminal Senen siang itu agak sepi. Sebagian kendaraan memilih memutar atau mencari penumpang di luar terminal.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Achmad mengakui, ada kemungkinan rencana razia ini bocor sehingga sebagian pengemudi tidak masuk ke terminal.
”Memang ada pemikiran akan ada razia gabungan juga di luar terminal. Namun, tentu kami harus melibatkan dinas perhubungan dan kepolisian karena kewenangan pada setiap instansi dan ada keterbatasan personel. Kalau razia di dalam terminal, bisa dilakukan oleh petugas terminal dan suku dinas perhubungan,” tutur Achmad.
Razia serupa juga dilakukan di Kota Bekasi pada dua hari terakhir. Sekitar 300 mobil angkutan umum terkena razia gabungan Polres Bekasi Kota dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Padahal, di Kota Bekasi ada 3.285 angkot, 1.197 angkutan yang menghubungkan Kota-Kabupaten Bekasi, dan 2.409 angkutan Kota Bekasi-Jakarta.
Siswanto, sopir angkutan kota, mengaku jengkel saat terjaring razia. Padahal, surat dan kelengkapan lain sudah lengkap. Namun, gara-gara kaca mobil dilapisi plastik gelap, ia terjaring razia. Padahal, ongkos pemasangan pelapis plastik untuk mempercantik mobil dan meredam panas sebesar Rp 200.000 itu dibayar sendiri.
Sudirman, sopir metromini di Jakarta, mengaku, persoalan surat-surat yang tidak lengkap atau sudah habis masa berlakunya merupakan masalah jamak di kalangan sopir bus. ”Kenek yang hanya menjalankan bus bisa langsung mengemudikan kendaraan. SIM urusan nanti saja karena harganya juga mahal,” tutur Sudirman, yang sudah 15 tahun menjadi sopir.
Pengurusan SIM juga lama dan mahal. Untuk mendapatkan SIM B1 Umum lewat calo, misalnya, sopir harus membayar minimal Rp 700.000. Dengan uang itu, SIM pasti di tangan dalam waktu sehari saja. Ongkos ini ditanggung oleh sopir.
Angka itu jauh di atas harga resmi. Kepala Seksi SIM Polda Metro Jaya Komisaris Muhammad Arsal mengatakan, biaya pembuatan SIM A Umum atau B1 Umum sama, yakni Rp 245.000. Pemohon juga belum tentu mendapat SIM karena harus menjalani tes teori dan praktik.
Sudirman menambahkan, bukan hanya SIM yang menguras kocek. Surat-surat jalan yang tidak lengkap juga membuat pemilik kendaraan harus mengeluarkan ongkos lebih. Jika kendaraan tidak layak jalan, pemilik juga harus mengeluarkan uang sampai Rp 700.000 agar surat kir keluar. ”Lihat saja, banyak bus yang kondisinya sudah rombeng dan asapnya tebal, tetapi tetap bisa jalan, kan?” ujar Sudirman, yang juga pernah terkena razia asap tebal.
Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menyatakan bahwa razia bukan solusi untuk mengantisipasi kejahatan di angkutan umum. Namun, ketika razia dilakukan terus-menerus dan diikuti dengan tindakan hukum tegas, hal tersebut menjadi hal yang diperlukan dan efektif.
Namun, untuk mengantisipasi kejahatan, Djoko menyarankan dilakukan perubahan manajemen angkutan umum. Kepemilikan jangan lagi perorangan karena sulit dipantau dan pelayanan armada tidak merata. Sopir juga jangan dibebani dengan target setoran untuk menghindari perilaku ugal-ugalan atau parkir di sembarang tempat demi mendapatkan penumpang.