Penyelundupan narkoba

Jaringan Internasional Makin Berani

Kompas.com - 22/09/2011, 03:07 WIB

Tangerang, Kompas - Jaringan narkotika internasio- nal semakin berani memasuk- kan narkoba ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Jika pekan lalu Kantor Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan 6.000 gram sabu, hari Senin (19/9) malam seorang warga negara Iran, RS (30), ditangkap karena berupaya menyelundupkan 9.000 gram sabu.

”Ini adalah tangkapan terbesar selama Januari hingga September tahun 2011,” kata Kepala Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Oza Olivia kepada wartawan, Rabu (21/9).

RS yang berprofesi sebagai bagian pemeliharaan pada suatu klub penyelaman itu lebih dulu datang ke Jakarta, dua hari sebelum barang tiba. Ia ditangkap saat mengurus barang kiriman yang ditujukan kepadanya dari Iran. Modus operasinya adalah menyimpan sabu dalam dua tabung oksigen penyelam, masing-masing 4.500 gram.

Untuk pekerjaan itu, kata Olivia, RS diupah 10.000 dollar AS, atau setara dengan Rp 80 juta- Rp 90 juta.

Polda Metro Jaya sita sabu

Dalam kesempatan terpisah, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya mengumumkan hasil pengungkapan terhadap sindikat narkotika jenis sabu dan ekstasi, yang melibatkan warga Malaysia dan warga Indonesia.

Polisi menangkap empat tersangka dan menyita 51.729 pil amphetamine jenis ekstasi, 260 pil psikotropika jenis happy five, dan 1.500 gram sabu.

Empat orang itu terdiri atas seorang pria warga negara Malaysia berinisial SN dan dua pria warga negara Indonesia, yaitu SK dan RND, serta seorang perempuan warga negara Indonesia, DPA.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji, keempat tersangka itu ditangkap terpisah di tiga lokasi berbeda. SN dan SK ditangkap di Pasar Baru, Jakarta Pusat, DPA di apartemen di Jakarta Barat, dan RND ditangkap di kompleks Arco, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun.

Pasar potensial

Penyidik BNN, Ipda Yudi Hendra, menduga upaya penyelundupan masih terus terjadi karena potensi pasar di Indonesia sangat tinggi dengan jumlah penduduk yang lebih dari 200 juta. Penyebab lain karena harga jual narkotika jenis sabu di Indonesia sangat tinggi dibandingkan dengan negara Iran.

Sejak Januari hingga September 2011 tercatat 40 kasus penggagalan upaya penyelundupan narkotika dengan barang bukti yang disita sebanyak 98.970 gram dan 10.760 tablet.

Upaya penyelundupan itu dilakukan oleh 39 tersangka. Mereka adalah 11 warga negara Iran, 6 warga Malaysia, 5 warga Indonesia, masing-masing dua warga Inggris, India, Nigeria, China, Taiwan, serta masing-masing satu warga negara Swedia, Thailand, Filipina, Perancis, Kenya, Portugis, dan Italia. (PIN/COK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau