Pramono: Tuntaskan Ganti Rugi Lapindo

Kompas.com - 22/09/2011, 12:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Pramono Anung meminta pemerintah dan perusahaan PT Minarak Lapindo Jaya segera membayar ganti rugi kepada warga yang terkena dampak luapan lumpur Lapindo. Pramono, yang mengunjungi lokasi luapan pada September lalu, mengatakan, warga telah lama menunggu biaya ganti rugi tersebut.

"Jika berlarut-larut dan terlalu lama, jadi kasihan korbannya," kata Pramono, yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/9/2011).

Warga di sekitar luapan lumpur Lapindo, menurut Pramono, saat ini sangat membutuhkan sumber air bersih dan infrastruktur yang memadai. Ia meminta pemerintah memerhatikan kesejahteraan rakyat.

Terkait kunjungan Wakil Presiden Boediono ke lokasi luapan pada Kamis pagi, Pramono berharap hal tersebut bukan sekadar seremonial belaka.

Tanggul penahan kolam penampungan lumpur di Desa Siring, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, saat ini masih berstatus siaga. Hal ini karena volume lumpur di dalam kolam sudah melebihi kapasitas normal sehingga lumpur yang masih terus bergerak itu berpotensi menjebol tanggul.

Wakil Kepala Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Akhmad Kusairi, Sabtu, menuturkan, sampai saat ini lumpur masih menyembur dari dalam tanah. Semburan itu menciptakan gunung lumpur yang terus bertambah tinggi. Pada ketinggian tertentu, gunung lumpur itu akan longsor dan longsorannya bergerak ke lokasi yang lebih rendah.

"Gunung lumpur tingginya sudah mencapai 15 meter sehingga setiap saat bisa longsor. Saat ini lumpur bergerak ke tanggul di titik 10 sampai 21 di Desa Siring. Panjang tanggulnya sekitar 800 meter," kata Akhmad Kusairi.

Sebelumnya, pemerintah telah memastikan warga tiga desa yang wilayahnya telah dikosongkan untuk jalur pembuangan lumpur Lapindo ke Sungai Porong, Sidoarjo, mendapatkan ganti rugi yang akan dibayar pada 2012. Ketiga desa tersebut adalah Desa Besuki, Pejarakan, dan Kedung Cangkring.

Kepastian itu disampaikan Gubernur Jawa Timur Soekarwo setelah rapat yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/9/2011), yang membahas lumpur Lapindo.

"Ada kepastian pelunasan di tiga desa yang dikosongkan untuk membuang lumpur ke sungai dan pelunasan itu dibuat keputusan di APBN 2012 karena APBNP 2011 sudah diputus dan tidak bisa diubah," ujar Soekarwo.

Pembayaran, sambung Soekarwo, bisa dilunasi pada awal 2012 dengan mengikuti pola pembayaran sesuai yang diatur dalam Peraturan Presiden, yaitu bagian pembayaran pemerintah tidak boleh melebihi dari yang telah dibayarkan oleh pihak Lapindo.

"Yang tiga desa ini segera dilakukan pendekatan Januari 2012 untuk dilunasi karena memang ada UU APBN yang tidak boleh diputus dalam perubahan APBN, yakni tidak boleh melebihi persentase yang dibayar Minarak (PT Minarak Lapindo Jaya/MLJ)," tuturnya.

Presiden Yudhoyono pada Senin pekan depan akan menandatangani peraturan presiden (perpres) yang menetapkan sembilan rukun tetangga di tiga desa, yaitu Jatirejo Barat, Siring Barat, dan Mindi, masuk ke dalam wilayah berdampak.

"Bahwa yang sembilan RT itu masuk area berdampak, terus pembayarannya untuk tahun 2011 ini terbesar yang sudah dibayarkan Lapindo, sedangkan yang diselesaikan pemerintah pada awal 2012," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau