YUNI IKAWATI
Sejak diperkenalkan tahun 2009, penerapan sistem pemungutan suara elektronik alias e-voting masih sebatas untuk pemilihan kepala dusun. Di peringkat lebih tinggi, aplikasinya didesain ulang antara lain terkait standar keamanan, basis lokasi pemungutan suara, metode koleksi, dan perhitungan suara.
Sistem e-voting
Penerapan e-voting diawali dengan pembangunan jejaring teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkup Kabupaten Jembrana tahun 2001. Pembangunan jejaring TIK yang disebut Jimbarwana Network (JembranaNet), melibatkan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (TIK-BPPT).
Selain infrastruktur jaringan TIK, agar e-voting dapat terselenggara diperlukan penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan satu nomor identitas penduduk. Di kabupaten ini telah diberlakukan satu nomor identitas untuk satu orang penduduk seumur hidup, untuk berbagai urusan administrasi.
Nomor dan data itu dimuat di kartu cip. Dalam kartu ukuran 1 sentimeter x 1 cm itu tersimpan beragam data, termasuk data biometrik, seperti sidik jari. Data ini bisa terus diperbarui sesuai kebutuhan pemegang kartu.
Menurut Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, Hammam Riza, kartu itu menggunakan sistem pengaman berupa enkripsi (pengacak) untuk melindungi akses informasi sehingga kartu itu kedap upaya penyadapan. Kartu cip ini menjadi kunci pada penerapan sistem e-voting dan tanda bukti keabsahan seorang pemilih dalam pemungutan suara.
Kartu itu digunakan untuk verifikasi pemilih sehingga penyimpangan dalam proses pemilihan dapat dihindari. Ini didukung Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Sekali seseorang memberikan suaranya, kartu akan ditolak kotak verifikasi jika ia memilih di tempat lain.
Cara modern ini juga memudahkan penduduk, dan mempercepat proses pemilihan serta penyelenggaraan pemungutan suara. Tiap pemilih hanya butuh waktu 20 detik untuk memberikan suara sehingga waktu pemilihan jadi singkat. Waktu penghitungan suara pun singkat karena dilakukan secara otomatis lewat online.
Belakangan ini, kata Andrari Grahitandaru, Kepala Program E-Voting BPPT, untuk meningkatkan kecepatan proses pemungutan suara disediakan ”mesin coba-coba” di lokasi pemungutan suara bagi calon pemilih sebelum masuk bilik suara. Dengan fasilitas itu dapat mengatasi gagap teknologi.
Dalam perhitungan suara diintroduksi sistem direct recording electronic. Dengan cara ini, pemilih memberikan suara melalui layar sentuh. Selanjutnya rekaman hasil pemungutan suara disimpan pada komputer di tempat pemungutan suara (TPS).
Kemudian datanya dapat dikirimkan melalui jaringan telekomunikasi atau langsung ke Pusat. ”Pengiriman suara dari TPS langsung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, dapat mengatasi kemungkinan manipulasi di tingkat daerah dan mempercepat proses perhitungan suara akhir,” Andrari menguraikan.
Untuk memperkecil kemungkinan manipulasi hasil akhir, uji coba menunjukkan kelayakan pengiriman dengan layanan pesan singkat (SMS).
Selain itu, untuk verifikasi suara dari tiap pemilih, dalam sistem e-voting dipasang mesin pencetak nomor calon yang dipilih di layar sentuh. Kertas bukti pemungutan suara itu kemudian dimasukkan dalam kotak suara. Cara ini sudah diterapkan di Jembrana.
Uji coba dilakukan BPPT di Jembrana, Jakarta, Pandeglang, Banda Aceh, Gorontalo, Tegal, dan Pasuruan tahun 2009 hingga 2011. Di antara lokasi tersebut, ada tiga lokasi yang menunjukkan hasil terbaik, yaitu di Jembrana, Pandeglang, dan Kota Bengkulu.
Bengkulu menerapkan pengiriman hasil suara dari TPS langsung ke KPU Pusat. Adapun Jembrana menunjukkan kelayakan pada arsitektur jaringan komputer yang digunakan.
Pengembangan tata kelola yang digunakan di Jembrana dilakukan Tim TIK dari BPPT. Adapun peranti lunak untuk keamanan jaringan dirancang oleh tim dari Institut Teknologi Bandung. Dengan fasilitas yang ditingkatkan itu, Bali akan menggunakan e-voting dalam Pilkades Tahun 2012.
Simulasi di Pandeglang menunjukkan, TPS berbasis sekolah termasuk terbaik. Sekolah dipilih mengingat penyebarannya merata di daerah. Selain itu, dengan adanya Jaringan Pendidikan Nasional, setiap sekolah di daerah memiliki komputer dan jaringan dalam lingkup nasional.
Bukan itu saja, untuk pengoperasian sistem e-voting, guru dan mahasiswa dapat dikerahkan. Karena itu, untuk pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum mendatang akan diusulkan e-voting dan ditempatkan di sekolah.