Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Namun, Edison mengakui, OYK ini
belum berjalan efektif sehingga keberadaan tiga terduga pelaku teroris yang ditangkap Densus 88 Juli, misalnya, luput dari perhatian pemerintah.
”Operasi ini terbatas enam kali setahun. Jadi, bagaimana mau efektif,” katanya.
Seperti OYK yang dijalankan di Kecamatan Penjaringan, Kamis pagi, dari 121 orang yang terjaring, hanya 62 orang yang disidangkan, 5 di antaranya warga negara China dan Korea. Mereka ditangkap karena tidak memiliki kartu identitas pendatang dan surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing.
Meski belum efektif, OYK
Sementara itu, di Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, sebanyak 164 orang terjaring operasi KTP. ”Kerja belum dapat, sudah kena razia,” ujar Rafika (17).
Rafika datang ke RW 10, Kalideres, untuk membayar kontrakan karena mau bekerja di salah satu perusahaan. Saat akan mengirim surat lamaran, petugas datang lebih dulu. KTP daerah yang dimilikinya disita dan diminta mengikuti sidang di kantor kelurahan.
Namun, untuk mengurus KTP di DKI bukan hal mudah. Ruminah, istri seorang pemulung, mengatakan, ia berusaha membuat KTP DKI, tetapi biayanya mahal, Rp 250.000. ”Buat bayar kontrak saja sudah Rp 200.000 setiap bulan,” ujarnya.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi Jakbar Ahmad Fauzi mengatakan, operasi KTP kali ini mengerahkan 120 petugas gabungan. Menurut dia, dari 164 orang yang terjaring, 16 orang dibawa ke panti sosial karena dianggap menyandang masalah kesejahteraan sosial. Dari 148 pelanggar yang didenda Rp 20.000-Rp 25.000, terkumpul dana Rp 3.345.000.
Dalam OYK di Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis kemarin, terjaring 137 orang yang diduga melanggar undang-undang dan peraturan daerah soal administrasi kependudukan.
Menurut Camat Pasar Rebo Premilasari, yang dihubungi kemarin, setelah diperiksa, terdapat 91 orang yang melanggar. ”Yang disidang sebanyak 76 orang, sementara 15 orang lainnya tidak hadir,” kata Premilasari.
Secara terpisah, Kepala Subbagian Tata Usaha Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Timur Moch Y Damanik mengatakan, sasaran dari pelaksanaan OYK tak hanya warga pendatang, tetapi juga penduduk setempat yang tidak memiliki identitas atau KTP. Damanik menyatakan, operasi yustisi kependudukan ini bukan bentuk pelarangan terhadap warga pendatang.