OYK Tidak Efektif

Kompas.com - 23/09/2011, 03:09 WIB

Jakarta, Kompas - Operasi Yustisi Kependudukan belum menunjukkan dampak signifikan mengendalikan penduduk untuk kepentingan keamanan dan mobilitas warga. Bahkan, tak sedikit yang terjaring dalam operasi itu adalah warga Jakarta yang tinggal mengontrak atau menyewa apartemen.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara Edison Sianturi mengatakan, saat ini Jakarta memang baru memiliki sistem Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) untuk mengendalikan penduduk.

Namun, Edison mengakui, OYK ini

belum berjalan efektif sehingga keberadaan tiga terduga pelaku teroris yang ditangkap Densus 88 Juli, misalnya, luput dari perhatian pemerintah.

”Operasi ini terbatas enam kali setahun. Jadi, bagaimana mau efektif,” katanya.

Seperti OYK yang dijalankan di Kecamatan Penjaringan, Kamis pagi, dari 121 orang yang terjaring, hanya 62 orang yang disidangkan, 5 di antaranya warga negara China dan Korea. Mereka ditangkap karena tidak memiliki kartu identitas pendatang dan surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing.

Meski belum efektif, OYK dan program bina kependudukan bersama pemerintah daerah lain mampu menekan jumlah pendatang dari 250.000 orang tahun 2004 menjadi 51.000 orang tahun 2011.

Sementara itu, di Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, sebanyak 164 orang terjaring operasi KTP. ”Kerja belum dapat, sudah kena razia,” ujar Rafika (17).

Rafika datang ke RW 10, Kalideres, untuk membayar kontrakan karena mau bekerja di salah satu perusahaan. Saat akan mengirim surat lamaran, petugas datang lebih dulu. KTP daerah yang dimilikinya disita dan diminta mengikuti sidang di kantor kelurahan.

Namun, untuk mengurus KTP di DKI bukan hal mudah. Ruminah, istri seorang pemulung, mengatakan, ia berusaha membuat KTP DKI, tetapi biayanya mahal, Rp 250.000. ”Buat bayar kontrak saja sudah Rp 200.000 setiap bulan,” ujarnya.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi Jakbar Ahmad Fauzi mengatakan, operasi KTP kali ini mengerahkan 120 petugas gabungan. Menurut dia, dari 164 orang yang terjaring, 16 orang dibawa ke panti sosial karena dianggap menyandang masalah kesejahteraan sosial. Dari 148 pelanggar yang didenda Rp 20.000-Rp 25.000, terkumpul dana Rp 3.345.000.

Dalam OYK di Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis kemarin, terjaring 137 orang yang diduga melanggar undang-undang dan peraturan daerah soal administrasi kependudukan.

Menurut Camat Pasar Rebo Premilasari, yang dihubungi kemarin, setelah diperiksa, terdapat 91 orang yang melanggar. ”Yang disidang sebanyak 76 orang, sementara 15 orang lainnya tidak hadir,” kata Premilasari.

Secara terpisah, Kepala Subbagian Tata Usaha Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Timur Moch Y Damanik mengatakan, sasaran dari pelaksanaan OYK tak hanya warga pendatang, tetapi juga penduduk setempat yang tidak memiliki identitas atau KTP. Damanik menyatakan, operasi yustisi kependudukan ini bukan bentuk pelarangan terhadap warga pendatang. (ART/MDN/WIN/COK)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau