JAKARTA, KOMPAS.com — Operasi dan razia untuk meningkatkan keamanan dalam menggunakan angkutan umum terus dilaksanakan. Jumat (23/9/2011) ini rencananya Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan terus menggelar operasi di tiga terminal, yakni Muara Angke, Kampung Melayu, dan Manggarai.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menegaskan, operasi ini terus dilanjutkan karena makin banyak angkutan umum yang melanggar aturan. Akibatnya, layanan terhadap masyarakat semakin turun, dan membuat masyarakat kehilangan rasa aman dan nyamannya.
"Tidak hanya fisik mobilnya, tetapi juga surat-suratnya, baik surat kendaraan maupun untuk pengemudinya," kata Fauzi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono melaporkan, selama dua hari pelaksanaan operasi kaca film, Rabu-Kamis (21-22/9/2011) di beberapa terminal bus, ada 586 angkutan umum yang terjaring operasi. Dari total jumlah tersebut, 519 di antaranya dilepas kaca filmnya, 63 ditilang atau dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), dan 4 diberhentikan operasionalnya.
Pristono menjelaskan, penggunaan kaca film sudah diatur dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor 439/U/PHB-76. Dalam Pasal 11 Ayat 2 disebutkan, angkutan umum boleh menggunakan kaca film dengan batasan harus tembus cahaya 70 persen.
"Angkutan umum yang melanggar akan kami BAP atau tilang dan kaca filmnya langsung dicopot. Sementara itu, yang distop operasinya karena kondisi kendaraan sudah tak laik jalan dan kaca filmnya melebihi 70 persen. Ini untuk memberikan efek jera bagi pengemudi dan pemilik," kata Pristono di Jakarta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang