Gangguan Kepribadian Antisosial

Kompas.com - 23/09/2011, 11:28 WIB

* Oleh : Dr. Andri, SpKJ *

Kasus yang melibatkan terpidana mati Ryan atau Veri Idham Henyansyah kembali mencuat setelah adanya upaya peninjauan kembali (PK) dari pengacaranya terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan.  Ryan Kamis (22/9/2011) kemarin hadir di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat dalam persidangan dengan agenda pembacaan alasan kuasa hukum melakukan peninjauan kembali.

Kata-kata Gangguan Jiwa dan Psikopat kemudian mulai muncul dalam persidangan yang dikemukakan oleh pengacara Ryan. Sayangnya, penggunaan kata Psikopat ini tidak sepenuhnya tepat dalam kerangka diagnosis gangguan jiwa karena istilah tersebut sudah tidak dikenal dalam diagnosis gangguan jiwa.

Beberapa kalangan kesehatan jiwa kemungkinan besar akan menjawab sama bila ditanya tentang apa yang terjadi pada kesehatan jiwa Ryan. Kemungkinan diagnosis yang paling mungkin adalah suatu Gangguan Kepribadian Antisosial yang dulunya lebih dikenal sebagai Psikopat.

Tentunya hal ini merupakan diagnosis banding saja, karena untuk menegakkan diagnosis yang tepat perlu melakukan pemeriksaan yang langsung dan lengkap. Psikiater tidak mungkin mendiagnosis hanya berdasarkan berita di koran saja tanpa melihat pasien secara langsung.

Lalu apakah itu gangguan Kepribadian Antisosial? Gangguan kepribadian antisosial dalam pedoman diagnosis gangguan jiwa menurut DSM IV-TR (keluaran American Psychiatric Association) dan ICD 10 (keluaran Badan Kesehatan Dunia/WHO) merupakan bagian dari Gangguan Jiwa.

Orang yang mengalami gangguan kepribadian tidak menyadari dirinya sakit. Ia merasa tidak ada yang salah dengan dirinya, sehingga orang seperti ini tidak akan datang ke pikiater atau psikolog klinis untuk meminta disembuhkan. Ketiadaan tilikan ke dalam diri ini yang membuat gangguan kepribadian memiliki kemungkinan sembuh yang kecil.

Gangguan kepribadian yang banyak dihubungkan dengan perilaku kekerasan dan kriminalitas adalah gangguan kepribadian antisosial. Kepustakaan mengatakan sekitar 70 persen orang yang dipenjara mengalami gangguan kepribadian tipe ini. Bila mengalami gangguan ini, individu tidak mampu untuk mentaati norma-norma sosial yang ada di masyarakat. Walaupun banyak dihubungkan dengan tindakan-tindakan kriminal, bukan berarti gangguan ini sama artinya dengan kriminalitas.

Kejadian gangguan kepribadian ini di dalam masyarakat adalah sekitar 3 persen untuk laki-laki dan 1 persen untuk perempuan. Biasanya terjadi di daerah urban yang miskin atau tingkat ekonomi sosialnya rendah. Beberapa perilaku yang sering terjadi pada individu dengan gangguan ini adalah ; berbohong, kekerasan terhadap orang lain, kabur dari rumah, pencurian, berkelahi, penggunaan narkoba dan aktivitas-aktivitas melanggar hukum. Beberapa laporan mengatakan, perilaku tersebut dimulai bahkan saat masa kanak-kanak.

Individu yang mengalami gangguan seperti ini tidak mengalami gangguan kecemasan atau depresi akibat perbuatannya. Penjelasan yang terkadang di luar akal sehat tentang perbuatannya seringkali membuat ahli kesehatan jiwa berpikir apakah ini suatu gangguan skizofrenia. Tetapi dari pemeriksaan mental biasanya tidak pernah ditemukan adanya waham ataupun pikiran-pikiran tidak rasional.

Bahkan, seringkali individu dengan gangguan ini menunjukkan adanya daya pikir yang tinggi dan kemampuan berbicara yang melebihi rata-rata. Untuk itulah, sering ditemukan perilaku yang manipulatif terhadap orang lain. Mereka tidak dapat dipercaya dan hampir tidak pernah berkata benar tentang tindakannya. Kita melihatnya sebagai orang yang tidak punya hati nurani.

Apakah bisa dihukum?

Individu yang mengalami keadaan seperti ini biasanya tidak menyadari bahwa dirinya sakit. Hampir dapat dipastikan ketika gangguan ini berkembang, maka gangguan ini tidak akan mengalami masa perbaikan. Walaupun ada beberapa ahli yang mengatakan akan berkurang menjelang masa dewasa lanjut.

Kebanyakan gangguan kepribadian memang seringkali sulit diobati. Keadaan ini diperparah karena individu yang mengalami gangguan ini tidak punya tilikan atau kesadaran diri bahwa dirinya perlu diobati. Orang di sekitar individu yang akan merasakan dampak yang sangat tidak menyenangkan dari perilaku orang yang mengalami gangguan ini.

Walaupun disebut gangguan jiwa, tapi bukan berarti orang yang mengalami gangguan ini tidak dapat dihukum. Peristiwa yang terjadi pada kasus Ryan akan menempatkan Ryan pada tuntutan hukum yang jelas.

Seperti kita ketahui dulu, semua orang tahu bahwa Ryan melakukan hal tersebut salah satunya juga karena faktor materi. Ini dapat terlihat bahwa harta si korban diambil oleh pelaku. Ryan juga tahu kalau perbuatannya berkonsekuensi hukum sehingga menyembunyikan si korban dengan mengubur atau terakhir memutilasinya.

Dalam buku Psikiatri Forensik, guru saya pakar Psikiatri Forensik, Dr. Wahjadi Darmabrata, SpKJ(K), menyatakan, “Dahulu diagnosis gangguan jiwa dianggap cukup untuk menyatakan bahwa terdakwa dibebaskan dari tuntutan. Padahal, sebenarnya yang diharapkan adalah kepastian seberapa jauh kemampuan tanggung jawab terdakwa terhadap perbuatannya yang melanggar hukum.

Untuk itulah, pemeriksaan yang mendasar terhadap kasus Ryan perlu dilakukan oleh psikiater forensik yang memahami gangguan kejiwaan dan kriminalitas yang terkait dengan kondisi yang dialami pelaku.

Pemeriksaan yang tepat dan cermat akan membuat hasil pemeriksaan dapat menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memberikan keputusan kepada pelaku yang sering dianggap mengalami gangguan jiwa dan tidak bisa dihukum.

* Psikiater, Pengamat Kesehatan Jiwa

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau