JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Boediono mengatakan, ganti rugi korban lumpur Lapindo di 45 rukun tetangga (RT) menunggu hasil survei terpadu yang dilakukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang akan berakhir November mendatang.
Penegasan itu disampaikan Wapres saat melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama (NU) saat melakukan pertamuan dengan tokoh-tokoh NU di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta, Senin (26/9/2011).
Pertemuan itu diikuti delegasi korban lumpur di 45 RT masing-masing Abdul Salam dan Hari Susilo. Hadir pula aktivis pendamping korban lumpur Lapindo Paring Waluyo Utomo.
Menurut Boediono, selain survei BPLS itu, pembayaran ganti rugi juga disesuaikan dengan anggaran negara. Yang jelas saat ini anggaran negara baru untuk tiga desa yang diatur dalam Perpres 48 tahun 2008. Tiga desa itu adalah Kedung Cangkring, Besuki dan Pajarakan.
Anggaran juga baru untuk 9 RT yang perpresnya dalam proses ditandatangani Presiden SBY.
Rencana turunnya Perpres yang hanya mengakomodasi 9 RT inilah yang memicu protes warga di 45 RT karena dinilai tidak adil.
Sembilan RT yang mendapat ganti rugi adalah 3 RT di Desa Mindi, 4 RT di Desa Siring Barat, dan 3 RT di Jatirejo Barat. Ketiganya masuk Kecamatan Porong. Adapun 45 RT yang menuntut diakomodasi adalah 18 RT di Mindi, 7 RT di Desa B esuki Timur, Kecataman Jabon, 12 RT di Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, 8 RT Desa Pamotan, Kecamatan Porong.
Memang pemilihan RT untuk mendapat ganti rugi ini sangat aneh. Seperti di Desa Mindi, yange mendapat ganti rugi hanya RT 10, RT 13 dan RT 15. Sementara RT 9, RT 11, 12 yang sederet dengan RT 10 di pinggir tanggul waduk lumpur Lapindo tidak diakomodasi. RT 14 yang sederet denga n RT 13 tidak diakomodasi, sementara RT 15 yang letaknya jauh dari tanggung waduk malah diakomodasi.
Pimpinan wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur mengimbau agar seluruh warga Desa Mindi, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jatim mencegah terjadinya konflik horizontal di dalam masyarakat desa itu akibat kebijakan pemerintah dalam hal pemberian ganti rugi korban lumpur Lapindo. Imbauan itu disampaikan Sekretaris PWM, Muhammad Najib Hamid, Senin.
Teman-teman harus sadar bahwa perjuangan itu membutuhkan energi yang besar. Membutuhkan istiqomah. Untuk itu janganlah energi dihabiskan untuk bertengkar dengan sesama masyarakat, katanya.
Jangan sampai terperangkap skenario pihak lain untuk melemahkan strategi perjuangan korban lumpur menuntut haknya. Menciptakan konflik horizontal di masyarakat merupakan strategi melemahkan perjuangan, katanya.
Suasana sosial di Desa Mindi kini tegang dan panas antara warga tiga RT yang akan mendapat ganti rugi dengan 18 RT yang tidak terkomodasi.
Dari 21 RT di desa itu hanya 3 yang akan diakomodasi dalam Peraturan Presiden tentang ganti rugi korban lumpur Lapindo yaitu RT 10, RT 13 dan RT 15.
Suasana panas dan tegang tercermin dari spanduk yang dipasang di tengah jalan berbunyi: 3 RT mendapat ganti rugiu, Mindi Banjir Darah. Blokade terhadap tiga RT itu hingga kini belum dibuka sehingga warga 3 RT tidak bisa mengakses keluar dengan kendaraan bermotor.
Memang pemilihan RT untuk mendapat ganti rugi ini sangat aneh. Seperti RT 9 dan RT 1 1 yang sederet dengan RT 10 di pinggir tanggul waduk lumpur Lapindo. Kondisi kerusakan mereka serupa, bahkan RT 12, 11, kondisinya lebih parah dibanding RT 15 yang letaknya lebih jauh dari tanggul waduk Lapindo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang