JAKARTA, KOMPAS.com - Dakwaan pemalsuan identitas yang diarahkan kepada Andhika Gumilang dianggap tidak tepat oleh tim kuasa hukumnya. Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum di PN Jakarta Selatan, Senin (26/9/2011), disebutkan bahwa KTP atas nama Juan Ferrero yang dimilikiAndhika adalah pemberian Inong Malinda Dee, istri siri terdakwa.
"Kartu Tanda Penduduk No. NIK. 09.5307.18175.0126 atas nama Juan Ferrero dalam dakwaan ketiga diterima terdakwa dari Isterinya, Inong Malinda Dee," Devi H Waluyo, Ketua Tim Kuasa Hukum Andhika Gumilang dalam eksepsi atas dakwaan jaksa.
Dengan menggunakan KTP beridentitas palsu itulah Andhika membuka rekening BCA No 4361616086 atas nama Juan Ferrero. Ke rekening tersebut, Malinda Dee mengalirkan dana nasabah Citigold, Citibank cabang Landmark Kuningan, Jaksel. Dana tersebut, masing-masing sebesar Rp 235 juta dan Rp 96 juta.
Dengan demikian, kuasa hukum beranggapan Andhika tidak dapat dikenai pasal tentang keturutsertaan (deelneming). Pasalnya, Malinda Dee yang disebutkan berperan dalam semua dakwaan yang diarahkan pada Andhika, baik terkait aliran uang, pemberian mobil mewah, maupun kepemilikan KTP.
Saat diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim Yonisman, SH, JPU Zul Indra menyatakan akan menanggapi eksepsi tersebut dalam sidang berikut pada Senin, 3 September, pekan depan.
Dalam kasus ini, Andhika dijerat tiga dakwaan dari JPU yaitu terkait pencucian uang dan pemalsuan identitas. Dakwaan pertama adalah pelanggaran Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, dan f UU No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain dakwaan pertama di atas, ia pun didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 263 ayat (2) KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang