Kasus korupsi

Bupati Lampung Timur Nonaktif Dituntut 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/09/2011, 22:57 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, dalam sidang dugaan kasus gratifikasi penempatan dana APBD Lampung Timur di BPR Tripanca.

Sidang ini dilaksanakan Senin (26/9/2011) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan jaksa Abdul Kohar, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Lampung, antara lain menuntut Satono dengan hukuman 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta, subsider kurungan enam bulan.

Jaksa menjerat bupati yang terpilih kedua kalinya-terakhir melalui jalur independen ini, dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Satono dituduh menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar dari jasa menempatkan dana APBD senilai Rp 119 miliar ke BPR Tripanca. Dana ini kemudian lenyap menyusul pailitnya BPR ini.

Atas tuntutan ini, tim pengacara Satono yang diketuai Sopian Sitepu, akan melakukan pledoi atau pembelaan pada sidang Rabu (28/9/2011).

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau