JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap sepupu Muhammad Nazaruddin yang bernama M Syarifuddin, Rabu (28/9/2011). Syarifuddin akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games.
"Sebagai saksi untuk tersangka MN (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Rabu.
Saat buron, Nazaruddin diketahui menggunakan paspor Syarifuddin. Paspor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi, Polonia, Medan, pada 15 Juni 2008 itu kemudian dicabut pihak Imigrasi.
Syarifuddin pernah diperiksa di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Dia dibebaskan karena dianggap tidak terlibat dan tidak melakukan pelanggaran hukum karena tidak mengetahui jika paspornya digunakan Nazaruddin. Syarifuddin juga telah melaporkan perilah kehilangan paspornya itu ke Polres Medan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang