JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum tetap berpandangan bahwa perbuatan yang dilakukan Visca Lovitasari, terpisah dari perbuatan saudara kandungnya Inong Malinda Dee. Perbuatannya untuk menerima atau menguasai dana transfer dari Malinda dianggap sebagai perbuatan pribadi yang tergolong tindak pidana pencucian uang.
"Bahwa perbuatan terdakwa Visca Lovitasari binti Siswo Wiratmo dalam dakwaan primair merupakan perbuatan tersendiri sebagai orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, hibah, penitipan dana-dana dari Inong Malinda Dee," kata Arya Wicaksono, saat membacakan pendapat JPU dalam lanjutan sidang tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Visca Lovitasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2011).
Dengan demikian, Visca dianggap melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, dan f UU No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain dakwaan pertama di atas, ia pun didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dakwaan tersebut berbeda dengan perbuatan Malinda yang melakukan penempatan dana. Keduanya dipandang JPU sebagai tindak pidana yang terpisah. Karena itu, Malinda dalam kasus penggelapan dana nasabah Citibank dituntut dengan pasal berbeda, yaitu Pasal 3 Ayat (1) UU No.25 Tahun 2003 yang diatur juga dalam Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 .
Di sisi lain, perbuatan Visca juga dapat digolongkan dalam tindak pidana membantu pencucian uang. Pasalnya, "Visca telah menyediakan sarana berupa rekening-rekening untuk membantu penempatan dana dari Inong Malinda Dee," lanjut Arya.
Atas dasar tersebut, JPU juga mengajukan dakwaan subsidair Pasal 56 ke-2 KUHP pada perbuatan Visca, wanita kelahiran Medan, 1973 . Tim kuasa hukum Visca pada sidang pengadilan sebelumnya, Rabu, 21 September 2011, menolak dakwaan JPU. Dalam nota eksepsinya, kuasa hukum menilai kliennya hanya menerima dana yang belum diketahui sebagai tindak pidana. Selain itu, kuasa hukum juga beranggapan, kliennya harus dituntut secara bersama-sama dengan Malinda dan terdakwa penerima dana lainnya.
Selain Malinda dan Visca, dua nama lain yang tersangkut kasus pencucian uang ini adalah Ismail bin Janim, suami Visca, dan Andhika Gumilang, suami siri Malinda Dee.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang