PADANG, KOMPAS.com - Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Edison Saleleubaja, Jumat (30/9/2011) dicari keberadaannya. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan itu terkait dengan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi bencana tsunami 25 Oktober 2010.
Irwan mengatakan hal itu terkait dengan proses alih fungsi lahan untuk penempatan kembali korban tsunami. Saat ini sebagian besar korban tsunami berada di lokasi hunian sementara yang termasuk dalam kawasan hutan produksi perusahaan pemegang konsensi HPH.
"Saat ini penanganan permukiman bagi korban tunami di Mentawai terkendala lahan yang merupakan hutan produksi. Kita surati Menteri Kehutanan yang dijawab Dirjen jika lewat jalur normal akan butuh waktu dua tahun," kata Irwan.
Karena itulah diputuskan menemui langsung Menteri Kehutanan dan persoalan itupun dibawa ke sidang kabinet dengan penyelesaian cepat yang akan dilakukan. Namun, salah satu persyaratan yang mesti dipenuhi ialah sebuah surat dari Bupati Mentawai yang hingga saat ini masih tertinggal.
Entah dimana bupati sekarang. Karena kami ingin cepat, uangnya sudah ada, kata Irwan.
Berdasarkan catatan Kompas pada akhir Juli lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbar Fachmi menyatakan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Edison Saleleubaja sudah dikenakan status cegah tangkal sejak Juni lalu.
Fachmi menegaskan Edison dibidik sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) tahun 2003-2004. Kasus yang terungkap pada 2005 itu merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar.
Sementara itu, telepon genggam Bupati Mentawai Edison Saleleubaja tidak aktif saat dihubungi Kompas pada hari yang sama. Demikian pula dengan nomor telepon genggam lain yang sebelumny a bisa dipergunakan untuk menghubungi Edison.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang