Materi RUU Intelijen Negara Belum Maksimal

Kompas.com - 30/09/2011, 16:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I DPR telah menyepakati untuk membawa Rancangan Undang-Undang Intelijen Negara ke sidang paripurna DPR untuk dilakukan pengesahan. Namun, keputusan itu dinilai terlalu cepat karena masih banyak hal yang seharusnya dilakukan pembahasan lebih lanjut, terkait materi-materi di dalam RUU tersebut.

"Meski sejumlah usulan masyarakat sipil dapat terakomodasi di materi UU ini, namun secara umum UU Intelijen ini belum maksimal dalam mengatur lembaga intelijen negara sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, hukum, dan demokrasi," ujar Koordinator Kontras Haris Azhar saat melakukan jumpa pers di Kantor Kontras, Jakarta, Jumat (30/09/2011).

Dikatakan, naskah RUU Intelijen belum memberikan definisi yang jelas dalam hal keamanan nasional, ancaman keamanan nasional, hak-hak dasar dengan asas retroaktif, hak asasi manusia, dan kebebasan sipil. Menurut Haris, perlindungan terhadap warga negara tidak terlihat sebagai dasar paradigma RUU tersebut.

"Asas-asas penyelenggaraan intelijen dalam Pasal 2 RUU ini belum lengkap dan jelas. Seharusnya di dalamnya juga mencantumkan asas taat kepada hukum, menghormati HAM, tidak berpolitik, tidak menjadi anggota organisasi apapun di luar intelijen, dan tidak melakukan tindakan represif," katanya.

Selain itu, terkait kewenangan untuk melakukan penggalian informasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34 RUU tersebut juga masih belum diatur secara spesifik. Menurut Haris, meskipun telah menjelaskan bahwa penggalian informasi tidak termasuk melakukan penangkapan dan penahanan, namun pada praktiknya tetap berpotensi multitafsir.

"Dalam pasal itu disebutkan yang dimaksud dengan penggalian informasi adalah upaya terakhir untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan akurat, antara lain dengan melakukan pengintaian, penjejakan, pengawasan, pemeriksaan aliran dana, atau penyadapan. Dalam pasal ini harus mampu dipastikan bahwa tidak ada multitafsir dalam praktiknya," jelas Haris.

Ditambahkan, kekhawatiran lain yakni tercantum dalam pasal 29 huruf (d), yang menyebutkan bahwa BIN dapat bertugas membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang atau lembaga asing juga dinilai belum maksimal. Ia juga mengatakan, dalam pasal tersebut, BIN dapat memberikan rekomendasi yang berisi persetujuan atau penolakan terhadap orang atau lembaga asing di Indonesia.

"Pengaturan seperti ini tentunya akan sangat mengancam bagi kebebasan organisasi masyarakat sipil dari luar yang hendak beraktivitas di Indonesia. Dengan alasan mengancam serta kepentingan nasional, intelijen negara dapat secara mutlak melarang kehadiran sebuah organisasi masyarakat sipil asing di indonesia," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau