JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I DPR telah menyepakati untuk membawa Rancangan Undang-Undang Intelijen Negara ke sidang paripurna DPR untuk dilakukan pengesahan. Namun, keputusan itu dinilai terlalu cepat karena masih banyak hal yang seharusnya dilakukan pembahasan lebih lanjut, terkait materi-materi di dalam RUU tersebut.
"Meski sejumlah usulan masyarakat sipil dapat terakomodasi di materi UU ini, namun secara umum UU Intelijen ini belum maksimal dalam mengatur lembaga intelijen negara sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, hukum, dan demokrasi," ujar Koordinator Kontras Haris Azhar saat melakukan jumpa pers di Kantor Kontras, Jakarta, Jumat (30/09/2011).
Dikatakan, naskah RUU Intelijen belum memberikan definisi yang jelas dalam hal keamanan nasional, ancaman keamanan nasional, hak-hak dasar dengan asas retroaktif, hak asasi manusia, dan kebebasan sipil. Menurut Haris, perlindungan terhadap warga negara tidak terlihat sebagai dasar paradigma RUU tersebut.
"Asas-asas penyelenggaraan intelijen dalam Pasal 2 RUU ini belum lengkap dan jelas. Seharusnya di dalamnya juga mencantumkan asas taat kepada hukum, menghormati HAM, tidak berpolitik, tidak menjadi anggota organisasi apapun di luar intelijen, dan tidak melakukan tindakan represif," katanya.
Selain itu, terkait kewenangan untuk melakukan penggalian informasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34 RUU tersebut juga masih belum diatur secara spesifik. Menurut Haris, meskipun telah menjelaskan bahwa penggalian informasi tidak termasuk melakukan penangkapan dan penahanan, namun pada praktiknya tetap berpotensi multitafsir.
"Dalam pasal itu disebutkan yang dimaksud dengan penggalian informasi adalah upaya terakhir untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan akurat, antara lain dengan melakukan pengintaian, penjejakan, pengawasan, pemeriksaan aliran dana, atau penyadapan. Dalam pasal ini harus mampu dipastikan bahwa tidak ada multitafsir dalam praktiknya," jelas Haris.
Ditambahkan, kekhawatiran lain yakni tercantum dalam pasal 29 huruf (d), yang menyebutkan bahwa BIN dapat bertugas membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang atau lembaga asing juga dinilai belum maksimal. Ia juga mengatakan, dalam pasal tersebut, BIN dapat memberikan rekomendasi yang berisi persetujuan atau penolakan terhadap orang atau lembaga asing di Indonesia.
"Pengaturan seperti ini tentunya akan sangat mengancam bagi kebebasan organisasi masyarakat sipil dari luar yang hendak beraktivitas di Indonesia. Dengan alasan mengancam serta kepentingan nasional, intelijen negara dapat secara mutlak melarang kehadiran sebuah organisasi masyarakat sipil asing di indonesia," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang