JAKARTA, KOMPAS.com — Gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terhadap Kementerian Lingkungan Hidup terkait perpanjangan izin pembuangan limbah tambang Newmont terus berjalan. Gugatan itu didaftarkan 29 Juli 2011.
Dalam perkembangannya, KLH menggandeng Newmont sebagai tergugat intervensi. Selain itu, KLH berusaha menambah kekuatan dengan mengajak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
”Sidang sudah empat kali. Kami sedang mengajukan untuk melibatkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sebagai penggugat intervensi,” ujar Pius Ginting, Manajer Kampanye Tambang Walhi, Jumat (30/9/2011) di Jakarta.
Ia bersama rekannya, Jumi Rahayu, serta pengacara Arthur Rumimpunu, ditemui ketika sedang mempersiapkan diri menghadapi sidang lanjutan pada 4 Oktober di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Pius menjelaskan, Pemkab Sumbawa Barat memiliki kepentingan karena bupati setempat tidak setuju dengan perpanjangan pembuangan limbah ke Teluk Senunu.
”Sebelum izin perpanjangan dari KLH terbit, bupati telah menyampaikan keberatan dan somasi. Pemkab yang tahu kondisi masyarakat setelah terjadi pembuangan limbah itu,” ujarnya.
Ia mengatakan, pada sidang lanjutan 4 Oktober, hakim akan memutuskan apakah usulan melibatkan Pemkab sebagai penggugat intervensi diterima. Saat itu juga akan diketahui apakah pelibatan ESDM dalam sidang itu dikabulkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang