Frans Sarong
Usaha pengolahan menjadi gula sudah amat jarang digeluti penduduk karena prosesnya yang tidak ringan ditambah peluang pasarnya yang terus meredup akibat tekanan persaingan gula pasir pabrikan dari mana-mana.
Belakangan, hasil sadapan nira diolah menjadi sopi atau tuak, karena pasar lebih menjanjikan dan prosesnya lebih enteng. Namun, para pembuatnya kini seakan di persimpangan jalan, kembali ke gula kolang atau melanjutkan membuat sopi. Situasi itu terjadi setelah polisi setempat sejak 2-3 tahun terakhir gencar merazia dan menyita minuman keras termasuk sopi yang diproduksi warga Kolang.
Di lingkungan masyarakat itu, aren adalah pohon kehidupan yang bermanfaat ganda. Mayang usia muda disadap untuk mendapatkan nira yang selanjutnya diolah jadi gula. Belakangan nira juga diolah menjadi sopi dengan kualitas berbeda. Harga sopi kelas utama Rp 10.000-Rp 15.000 per botol (0,75 liter).
Daun aren adalah bahan tak tergantikan sebagai pembungkus potongan gula kolang yang berbentuk balok mini itu. Bungkus daun aren akan menjaga sekaligus mengawetkan aroma gula. Sementara tulang daun atau lidi dipakai sebagai pengikat kemasan gula atau pengikat bangunan pagar kayu. Lidi aren juga biasa dipakai sebagai penyambung cemeti, perangkat utama tari perang khas Manggarai, yang bernama caci.
Lembaran ijuknya dimanfaatkan untuk atap rumah. Rumah adat Manggarai (sebutan umum untuk tiga kabupaten yakni Manggarai, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur) aslinya beratap ijuk. Ada juga rumah adat beratap ilalang (Imperata cylindrica) untuk kawasan bagian timur yang langka ditumbuhi aren, tetapi tetap berarsitektur sama, yakni berkolong dengan badan rumah berbentuk piramida.
NTT sejak turun-temurun mengenal dua jenis gula lokal. Selain gula kolang, jenis lainnya adalah gula rote atau gula sabu. Kesamaannya, hasil akhirnya berupa bongkahan gula berwarna merah hingga biasa disebut gula merah.
Bedanya, gula kolang dari nira aren. Format batang gula berbentuk potongan balok mini berukuran panjang sekitar 20 cm dan bergaris tengah 3 cm. Gula rote atau gula sabu adalah hasil olahan dari nira lontar (Borassus flabellifer) yang sejak lama ditekuni kelompok warga etnis Rote dan Sabu. Mereka adalah warga asli asal Kabupaten Sabu Raijua dan Rote Ndao. Kemasan gulanya berbentuk lempengan membulat bergaris tengah 5 cm dengan ketebalan 1 cm. Ada juga hasil olahan berupa gula kental. ”Gula kolang masih diproduksi, tetapi jumlahnya sangat terbatas karena pembelinya sudah jauh berkurang. Proses pembuatannya pun jauh lebih berat dibanding pengolahan menjadi sopi,” tutur Yohanes Sintus (58), penyuling sopi dari nira aren di Wetik, Kabupaten Manggarai Barat.
”Jika dihitung-hitung, menjual sopi lebih menguntungkan daripada berdagang gula,” ujar Sekretaris Desa Golo Riwu, Gaspar Madal.
Perpindahan usaha dari mengolah gula ke sopi disebabkan pasar sopi lebih menjanjikan. Seperti daerah lain di NTT, sopi menjadi bagian tak terpisahkan dalam acara adat. Seluruh rangkaian ritual adat diawali dengan tuak atau sopi.
Sejumlah warga Kolang di Desa Golo Riwu, Tueng, Compang Kules, dan desa lain di Kecamatan Kuwus, akhir Mei lalu, mengakui, perubahan usaha itu berawal 1990. Masyarakat makin bersemangat menekuni usaha penyulingan sopi karena pasarannya lebih menjanjikan.
Namun, suasana kondusif itu ternyata berujung juga. Para penjaja sopi yang hampir semuanya asal Kolang sejak dua tiga tahun lalu selalu dihantui suasana tidak nyaman berusaha. Sudah sering terjadi sopi jualan warga disita polisi. Dilaporkan, setiap petugas polisi selalu bilang sopi masuk kategori minuman keras sehingga dilarang beredar atau dijual.
”Kata polisi, larangan itu berdasarkan peraturan daerah, tetapi kasusnya tak pernah diproses secara hukum, dan sopi sitaan lenyap begitu saja,” kata Yohanes Situs yang mengaku beberapa kali berurusan dengan polisi terkait penjualan sopi.
Kasus terakhir terjadi Maret lalu. Sebanyak 60 jeriken berisi 3.000 liter sopi senilai kurang lebih Rp 12 juta milik delapan warga Wetik disita polisi. Penyitaan terjadi saat kedelapan warga itu dalam perjalanan menjajakan sopi di Ruteng, kota Kabupaten Manggarai.
”Ini hanya salah satu contoh kasus. Banyak kasus serupa yang menimpa warga desa
Anggota DPRD Manggarai Barat, Frans Sukmaniara, mendukung harapan tetua adat agar ada solusi atas usaha sopi rakyat. ”Solusinya, produknya harus berlabel resmi serta wajib membayar retribusi. Jadi penanganannya seperti industri minuman brem Bali di Bali itu saja,” tutur Frans.
Soal yang terakhir itu memang tak mudah, tetapi bisa diselesaikan sebenarnya. Ini wilayah hukum yang menjaga ketertiban masyarakat yang bertali-temali dengan nafkah hidup banyak warga di sana....