Kemiskinan Bisa Ditekan

Kompas.com - 03/10/2011, 05:01 WIB

Jakarta, Kompas - Pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional menjadi suatu keniscayaan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi rakyat miskin sebagai bagian dari transformasi sosial. Pertumbuhan ekonomi berkelanjutan secara bertahap akan meningkatkan jumlah dan kualitas golongan menengah, yang membuat kualitas demokrasi lebih baik.

Demikian disampaikan Menteri Keuangan periode 1992-1997 Mar’ie Muhammad dalam halalbihalal dan milad pertama Komunitas Jaminan Sosial Indonesia (KJI) di Jakarta, Sabtu (1/10). Pertemuan diisi dengan bedah buku Sistem Jaminan Sosial Nasional karangan Achmad Subianto, Ketua KJI dan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero). Acara ini juga dihadiri Menteri Tenaga Kerja periode 1966-1967 Awaluddin Djamin dan Direktur Operasi PT Jamsostek (Persero) Tjarda Muchtar.

”Semua harus berawal dari niat (menjalankan jaminan sosial), lalu peraturan bisa dibenahi sambil jalan. Sekarang, kenapa semua berbicara? Karena masing-masing ada kepentingan, yang akhirnya berujung kompromi yang menurut mereka juga,” ujarnya.

Menurut Mar’ie, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang andal harus memenuhi enam syarat. Pertama, cakupan program luas serta dapat diakses semua penduduk yang membutuhkan perlindungan dan bantuan.

Kedua, berkelanjutan dan tidak tergantung dari kebijakan pemerintah untuk suatu waktu tertentu. Ketiga, transparan dan tidak menjadi alat politik oleh pihak mana pun.

Keempat, jika memakai sistem asuransi sosial, iuran harus dapat dipikul peserta dalam batas kemampuan penghasilan tetap dan pemberi kerja harus berkontribusi tanpa boleh menjadi sumber kerugian perusahaan.

Kelima, manfaat bagi peserta harus jelas sejak awal, dari besaran, jangka waktu, hingga siapa saja yang berhak memperoleh manfaat. Keenam, iuran negara harus terukur dalam batas kemampuan negara untuk jangka panjang.

Program-program bantuan sosial untuk pembangunan sosial, ekonomi, dan politik yang bertujuan kesinambungan pembangunan jangka panjang.

Mar’ie berpendapat, program yang terserak itu bisa diintegrasikan dalam satu lembaga yang menangani sektor informal yang belum tertangani selama ini.

”Kita harus punya prioritas. Tidak bisa the sky is the limit (tanpa batas) karena yang perlu dibantu besar sekali,” katanya.

Menjamin fakir miskin

Menurut Awaluddin, yang juga Ketua Pengurus Yayasan Tenaga Kerja Indonesia, jaminan sosial merupakan suatu keharusan, terutama untuk menjamin fakir miskin dan anak telantar yang menjadi kewajiban negara. Akan tetapi, dia mengkhawatirkan perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

”Jaminan sosial harus segera dilaksanakan untuk kesejahteraan rakyat, tetapi harus dengan cara yang baik dan tidak berputar-putar dengan ketidakjelasan definisi bantuan sosial dan asuransi sosial. Jangan berdebat tentang hal yang tidak dipahami,” ujarnya. (HAM)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau