JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Agus Martowardojo memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Selasa (4/10/2011). Agus akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPDI) Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigras.
Saat tiba di gedung KPK, Jakarta, mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu enggan berkomentar. Dia hanya berujar, "Terima kasih," dan melenggang ke dalam gedung.
Sedianya, Agus diperiksa Jumat pekan lalu. Namun, karena kesibukannya sebagai menteri, Kemkeu mengajukan permohonan agar KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Agus.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sekretaris Dirjen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemnakertrans I Nyoman Suisnaya; Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan Dirjen P2KT Dadong Irbarelawan; dan perwakilan PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, sebagai tersangka. Ketiganya diduga mencoba menyuap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dengan alat bukti uang Rp 1,5 miliar.
Sebelumnya, I Nyoman Suisnaya mengungkapkan, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengetahui soal PPID tersebut. Prosedur penganggaran PPID menjadi bahasan Kemenkeu dan Banggar DPR.
Hal senada disampaikan tersangka lain, Dadong Irbarelawan. Dia mengaku pernah diperlihatkan surat yang diterbitkan Menteri Keuangan berisi nama-nama daerah penerima PPID oleh Sindu Malik, mantan pejabat di Kemenkeu.
Kemarin, KPK memeriksa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Seusai pemeriksaan, Muhaimin mengaku bahwa program PPID tidak masuk dalam mata anggaran kementeriannya. Kuasa hukum Muhaimin, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan, PPID merupakan program yang dikelola Kemenkeu bersama Badan Anggaran DPR.
_______________
Video
Menkeu Penuhi Panggilan KPK