Komite Etik Usulkan KPK Bentuk Dewan Etik

Kompas.com - 05/10/2011, 19:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan KPK agar membentuk Dewan Etik yang beranggotakan ahli-ahli etika. Dewan atau lembaga etika tersebut diharapkan dapat merespon cepat persoalan-persoalan terkait etika yang mungkin akan dialami pimpinan KPK ataupun pegawai KPK.

"Alangkah baiknya KPK punya suatu dewan yang orang-orangnya ahli di bidang etik, di bidang conduct, yang menjadi tempat bertanya jika ada sesuatu yang tidak jelas, dewan ini akan menjawab," ujar anggota Komite Etik Nono Anwar Makarim dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2011).

Rekomendasi tersebut merupakan salah satu poin kesimpulan dari pemeriksaan Komite Etik terkait dugaan pelanggaran etika oleh pimpinan KPK menindaklanjuti tudingan Muhammad Nazaruddin. Nono melanjukan, pendapat para ahli etika yang tergabung dalam Dewan Etik tersebut nantinya dapat dijadikan buku pedoman.

"Sebagai keterangan tambahan yang menggambarkan kasus-kasus yang kongkrit," katanya.

Selain itu, Komite Etik merekomendasikan kepada KPK agar menghimpun dukungan dari pihak-pihak eksternal yang mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu, kata Nono, dapat dilakukan KPK dengan berdiskusi secara berkala bersama organisasi antikorupsi, pembentuk opini di masyarakat, atau mantan pimpinan KPK.

"Enggak boleh diam-diam saja, sudah jelas beberapa pihak pemerintahan, peradilan, dan legislatif gak suka sama KPK. Carilah pihak yang suka KPK, kan banyak organisasi masyarakat yang anti korupsi," tuturnya.

Dalam kesimpulannya itu, Komite Etik juga menyampaikan rekomendasi eksternal. Kepada masyarakat, Komite Etik mengingatkan agar masyarakat tidak berpikiran untuk membubarkan KPK. Anggota Komite Etik Syafii Ma'arif juga mengingatkan bahwa ada dua hal yang menyebabkan terjadinya korupsi.

Pertama, korupsi terjadi karena adanya dorongan dari diri seseorang karena desakan kebutuhan hidup maupun ketamakan. Menurut Syafii, jika didorong desakan hidup, orang kecil melakukan korupsinya ringan, namun yang berbahaya jika yang melakukan korupsi orang yang rakus karena dunia ini tidak cukup untuk orang yang rakus. Kedua, terciptanya peluang untuk melakukan tindak pidana korupsi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau