Koordinator Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko dan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Komaruddin Hidayat memperingatkan hal itu secara terpisah, Kamis (6/10), di Jakarta. Keduanya menghargai KPK yang berusaha menegakkan etika dengan membentuk Komite Etik. Komite bekerja dengan baik dan hasilnya disampaikan kepada publik secara terbuka.
Komite Etik KPK menilai, sebagian besar dari delapan pejabat/pimpinan KPK yang diperiksa tak melanggar hukum dan etika, kecuali Bambang Sapto Praptomo (Sekretaris Jenderal KPK) dan Ade Rahardja (mantan Deputi Penindakan KPK). Namun, dua wakil ketua KPK, yaitu Chandra M Hamzah dan Haryono Umar, dinilai tidak melanggar etika. Akan tetapi, tiga dari tujuh anggota Komite Etik menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), menganggap keduanya melanggar etika ringan (Kompas, 6/10).
Danang menilai, Komite Etik bekerja sesuai wewenangnya dalam soal etika dan prosesnya terbuka. Pimpinan KPK bisa memberikan sanksi terhadap mereka yang dinilai melanggar. Meskipun Chandra dan Haryono dibebaskan dari dugaan pelanggaran, pendapat berbeda dari tiga anggota Komite Etik merupakan catatan penting. Itu merupakan peringatan bagi keduanya.
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi meminta KPK membuka nama tiga anggota Komite Etik yang mengajukan pendapat berbeda itu. Hal ini penting agar masyarakat mengetahui siapa yang benar-benar menjaga integritas KPK.
”Ini menjadi pelajaran penting agar pimpinan KPK tak menemui siapa pun, termasuk politisi, yang kemungkinan bisa terkait perkara korupsi. Ke depan, pimpinan KPK tak boleh melanggar etika karena Kode Etik KPK sangat berat serta menuntut pimpinan dan staf rela meninggalkan kehidupan sosial,” kata Danang.
Bagi Komaruddin, putusan Komite Etik KPK sudah merupakan sanksi sosial bagi mereka yang disebut melanggar etika ringan, termasuk yang diputuskan secara tak bulat. Mereka sebaiknya meminta maaf kepada masyarakat. Setelah itu, jangan biarkan masalah ini merongrong KPK karena tidak produktif bagi pemberantasan korupsi.
”Daripada terus berkutat pada soal ini, lebih baik KPK membuktikan diri mempunyai integritas, bersih, dan independen dengan mengungkapkan perkara korupsi besar,” katanya. Apalagi, KPK masih memiliki tunggakan sejumlah perkara korupsi.
Namun, Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon berharap, mereka yang dinilai melanggar etika, baik lewat keputusan bulat maupun terpecah, sebaiknya mundur dari KPK. Hal itu lebih terhormat dan dapat menyelamatkan integritas lembaga itu.
Selama ini KPK dinilai sebagai satu-satunya yang dipercaya oleh masyarakat untuk bisa memberantas korupsi ketika lembaga penegak hukum lain terasuki kepentingan kekuasaan. Harapan dan kepercayaan itu perlu dipertahankan dengan menjaga integritas pimpinan dan pegawai KPK. Pelanggaran etika ringan oleh pimpinan KPK bisa mengganggu kepercayaan itu.
Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji menilai, putusan Komite Etik yang meminta pimpinan KPK lebih berhati-hati adalah sesuatu yang wajar mengingat adanya pengakuan pelanggaran etika. ”Artinya, pertemuan yang dilakukan pimpinan KPK bukan sesuatu yang dibenarkan walau tidak melanggar hukum,” katanya.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan, kendati Komite Etik KPK memutuskan mayoritas pimpinan dan pejabat KPK bebas, tetapi hal itu harus dijadikan pelajaran penting. Pimpinan KPK jangan lagi main mata agar kepercayaan publik kembali pulih.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Surabaya, Radian Salman, Kamis, di Jakarta menambahkan, KPK semestinya memakai momentum saat ini untuk memperbaiki diri. Tak hanya memperkokoh etika, KPK harus menjawab ancaman pembubaran dengan penyelesaian kasus besar, seperti kasus pemberian dana talangan senilai Rp 6,7 triliun kepada Bank Century dan kasus mafia pajak yang melibatkan mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan. Selain itu, ada beberapa kasus yang kini masih menggantung di KPK.
”Saya melihat putusan Komite Etik lebih untuk menyelamatkan KPK di tengah konfrontasi dengan DPR. Namun, putusan Komite Etik seharusnya bisa diakses publik, termasuk dissenting opinion terhadap dugaan pelanggaran etika oleh Chandra dan penyebabnya,” tuturnya.
Hasil pemeriksaan Komite Etik, menurut Radian, tidak bernilai secara pro justitia. Namun, perbedaan pendapat ini mungkin dapat membuka jalan untuk penyidikan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang kini menjadi tersangka korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Palembang. Delapan pimpinan dan pejabat KPK diperiksa Komite Etik karena diduga bertemu dengan Nazaruddin dan menerima suap.
Selain itu, Ketua KPK M Busyro Muqoddas, yang dipastikan tak melanggar etika oleh Komite Etik KPK, harus memastikan komisioner tak bermasalah dan solid. KPK masih memiliki banyak ”pekerjaan rumah”. Saat ini KPK tak pernah menyampaikan kepada publik hasil penanganan kasus besarnya, seperti skandal Bank Century. Kasus hanya diisolasi dalam konsultasi dengan Komisi III DPR. ”KPK seharusnya menunjukkan dapat menyelesaikan kasus meski berhadapan dengan pejabat,” ujar Radian.
Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Jero Wacik, Kamis, di Jakarta menegaskan, partainya selalu bersikap menyerahkan segala sesuatunya kepada proses hukum. Partai Demokrat tak ingin melakukan intervensi apa pun, termasuk terkait keputusan Komite Etik KPK, meski tuduhan yang diperiksa berkaitan dengan sejumlah kadernya.
”Silakan proses hukum berjalan normal. Kita jangan mengintervensi,” paparnya.
Jero juga menolak menyimpulkan, putusan Komite Etik KPK menegaskan bahwa tuduhan Nazaruddin selama menjadi buronan adalah bohong. ”Terserah, silakan dinilai sendiri. Biarkan nanti pengadilan menentukan. Siapa yang bersalah akan salah, siapa yang tidak bersalah, tak bersalah. Siapa yang berbohong, nanti di pengadilan akan ketahuan,” ujarnya lagi.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pramono Anung W menambahkan, keputusan Komite Etik KPK menjadi pelajaran bagi komisioner KPK pada masa mendatang. Komisioner baru diminta tidak meniru tindakan pimpinan KPK sebelumnya, yang dinyatakan tak melanggar etika meski secara tidak bulat.
Pramono mengapresiasi keputusan yang diambil Komite Etik KPK. Ia melihat pengambilan keputusan itu tidak mudah. Pendapat berbeda itu memperkuat dugaan adanya orang dalam KPK yang perlu dievaluasi. ”Namun, lembaganya tidak boleh disentuh. KPK harus tetap kuat,” katanya.