JAKARTA, KOMPAS.com — Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen Negara akhirnya disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (11/10/2011), setelah semua fraksi dan pemerintah setuju atas semua substansi RUU tersebut.
Pandangan akhir Komisi I DPR yang membahas RUU Intelijen Negara dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi I Agus Gumiwang Kartasasmita. Adapun pandangan akhir pemerintah dibacakan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.
Agus mengakui, beberapa substansi dalam RUU Intelijen masih menjadi kontroversi. Materi krusial yang mendapatkan resistensi tinggi yakni soal kewenangan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi secara mendalam.
Kewenangan itu, kata dia, diperlukan agar intelijen dapat bereaksi cepat dan akurat dalam mendapatkan informasi untuk kepentingan dan keamanan nasional. Adapun mengenai kewenangan penangkapan dan penahanan sesuai usul pemerintah, kata dia, telah dihapus.
Mengenai kewenangan penyadapan, lanjut Agus, intelijen harus memperhatikan Undang-Undang HAM, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Telekomunikasi, dan putusan Mahkamah Konstitusi. Intelijen juga diharuskan mendapatkan izin dari pengadilan sebelum menyadap.
Agus menambahkan, Bank Indonesia, bank, penyedia jasa keuangan, ataupun Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan wajib memberikan informasi kepada Badan Intelijen Negara untuk melakukan pemeriksaan aliran dana.
Agus mengatakan, untuk melakukan penggalian informasi, intelijen harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang memiliki kewenangan menangkap dan menahan.
"Penggalian informasi dilakukan atas perintah Kepala BIN," ujar Agus.
RUU itu juga mengatur mengenai pemidanaan terhadap setiap orang yang sengaja mencuri, membuka, atau membocorkan rahasia intelijen. Bagi aparat intelijen yang membocorkan rahasia negara, hukuman diperberat sepertiga dari hukuman maksimal.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang