DPR Sahkan RUU Intelijen

Kompas.com - 11/10/2011, 13:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen Negara akhirnya disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (11/10/2011), setelah semua fraksi dan pemerintah setuju atas semua substansi RUU tersebut.

Pandangan akhir Komisi I DPR yang membahas RUU Intelijen Negara dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi I Agus Gumiwang Kartasasmita. Adapun pandangan akhir pemerintah dibacakan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

Agus mengakui, beberapa substansi dalam RUU Intelijen masih menjadi kontroversi. Materi krusial yang mendapatkan resistensi tinggi yakni soal kewenangan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi secara mendalam.

Kewenangan itu, kata dia, diperlukan agar intelijen dapat bereaksi cepat dan akurat dalam mendapatkan informasi untuk kepentingan dan keamanan nasional. Adapun mengenai kewenangan penangkapan dan penahanan sesuai usul pemerintah, kata dia, telah dihapus.

Mengenai kewenangan penyadapan, lanjut Agus, intelijen harus memperhatikan Undang-Undang HAM, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Telekomunikasi, dan putusan Mahkamah Konstitusi. Intelijen juga diharuskan mendapatkan izin dari pengadilan sebelum menyadap.

Agus menambahkan, Bank Indonesia, bank, penyedia jasa keuangan, ataupun Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan wajib memberikan informasi kepada Badan Intelijen Negara untuk melakukan pemeriksaan aliran dana.

Agus mengatakan, untuk melakukan penggalian informasi, intelijen harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang memiliki kewenangan menangkap dan menahan.

"Penggalian informasi dilakukan atas perintah Kepala BIN," ujar Agus.

RUU itu juga mengatur mengenai pemidanaan terhadap setiap orang yang sengaja mencuri, membuka, atau membocorkan rahasia intelijen. Bagi aparat intelijen yang membocorkan rahasia negara, hukuman diperberat sepertiga dari hukuman maksimal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau