SAMPIT, KOMPAS.com - Muhtar (55) warga Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), divonis tiga hari penjara karena tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat razia yustisi di daerah tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Fahrudin di Sampit, mengatakan, selain divonis kurungan penjara selama tiga hari yang bersangkutan juga dikenakan denda maksimal Rp 51 ribu.
"Vonis penjara adalah keputusan hakim yang memimpin sidang yustisi dan Disdukcapil hanya sebatas melakukan penertiban saja," katanya, Selasa (11/10/2011).
Keputusan hukuman penjara dijatuhkan kepada Muhtar karena yang bersangkutan selama mengikuti sidang bersikap tidak sopan kepada hakim dan tidak mengakui kesalahannya.
Sebetulnya kalau yang bersangkutan mengakui semua kesalahannya dan bersikap sopan selama sidang mungkin hakim hanya memberikan denda uang dan tidak menjatuhi kurungan penjara.
Menurut Fahrudin, setiap warga yang tinggal di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur diwajibkan memiliki KTP dan hal tersebut telah disosialisasikan sejak lama.
Apabila masih ada warga yang belum memiliki KTP maka hal tersebut kesalahan warga itu sendiri karena tidak mengurusnya pada instansi terkait di daerah itu.
"Kami sudah melakukan sosialisasi baik itu melalui media massa juga melalui papan pengumuman dan sejumlah baliho yang dipasang di beberapa tempat," katanya.
Setiap warga yang belum memiliki KTP wajib mengurus dan bagi yang memilikinya harus selalu dibawa terutama pada saat keluar rumah maupun melakukan perjalanan.
Razia yustisi digelar sebetulnya bukan untuk mengadili warga yang tidak memiliki tapi sifatnya hanya untuk mengingatkan pentingnya KTP terutama pada saat berada di luar rumah.
Sementara Muhtar mengaku sebetulnya dirinya memiliki KTP tapi tertinggal di rumah dan tidak mengatahui kalau harus selalu dibawa ke mana saja pergi.
"Saya merasa tidak bersalah hanya KTP tersebut tertinggal dan setahu kami KTP tidak perlu harus selalu dibawa selama masih berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur kecuali melakukan perjalanan keluar daerah," terangnya.
Ia juga menolak membayar denda uang sebesar Rp 51 ribu karena dianggap nilainya terlalu besar sehingga memberatkan sedangkan untuk kurungan penjara selama tiga hari tetap akan dijalaninya.
Muhtar juga menuding selama ini pihak Disdukcapil Kotawaringin Timur tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat apalagi sampai memberitahukan harus selalu membawa KTP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang