Tak Punya KTP, Muhtar Dipenjara 3 Hari

Kompas.com - 11/10/2011, 15:02 WIB

SAMPIT, KOMPAS.com - Muhtar (55) warga Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), divonis tiga hari penjara karena tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat razia yustisi di daerah tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Fahrudin di Sampit, mengatakan, selain divonis kurungan penjara selama tiga hari yang bersangkutan juga dikenakan denda maksimal Rp 51 ribu.

"Vonis penjara adalah keputusan hakim yang memimpin sidang yustisi dan Disdukcapil hanya sebatas melakukan penertiban saja," katanya, Selasa (11/10/2011).

Keputusan hukuman penjara dijatuhkan kepada Muhtar karena yang bersangkutan selama mengikuti sidang bersikap tidak sopan kepada hakim dan tidak mengakui kesalahannya.

Sebetulnya kalau yang bersangkutan mengakui semua kesalahannya dan bersikap sopan selama sidang mungkin hakim hanya memberikan denda uang dan tidak menjatuhi kurungan penjara.

Menurut Fahrudin, setiap warga yang tinggal di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur diwajibkan memiliki KTP dan hal tersebut telah disosialisasikan sejak lama.

Apabila masih ada warga yang belum memiliki KTP maka hal tersebut kesalahan warga itu sendiri karena tidak mengurusnya pada instansi terkait di daerah itu.

"Kami sudah melakukan sosialisasi baik itu melalui media massa juga melalui papan pengumuman dan sejumlah baliho yang dipasang di beberapa tempat," katanya.

Setiap warga yang belum memiliki KTP wajib mengurus dan bagi yang memilikinya harus selalu dibawa terutama pada saat keluar rumah maupun melakukan perjalanan.

Razia yustisi digelar sebetulnya bukan untuk mengadili warga yang tidak memiliki tapi sifatnya hanya untuk mengingatkan pentingnya KTP terutama pada saat berada di luar rumah.

Sementara Muhtar mengaku sebetulnya dirinya memiliki KTP tapi tertinggal di rumah dan tidak mengatahui kalau harus selalu dibawa ke mana saja pergi.

"Saya merasa tidak bersalah hanya KTP tersebut tertinggal dan setahu kami KTP tidak perlu harus selalu dibawa selama masih berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur kecuali melakukan perjalanan keluar daerah," terangnya.

Ia juga menolak membayar denda uang sebesar Rp 51 ribu karena dianggap nilainya terlalu besar sehingga memberatkan sedangkan untuk kurungan penjara selama tiga hari tetap akan dijalaninya.

Muhtar juga menuding selama ini pihak Disdukcapil Kotawaringin Timur tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat apalagi sampai memberitahukan harus selalu membawa KTP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau