JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia masih trauma dengan kehilangan Pulau Sipadan dan Ligitan saat disengketakan dengan Malaysia di Mahkamah Internasional. Akan tetapi, untuk daerah perbatasan kedua negara di Tanjung Datu, Kalimantan Barat, Indonesia tak perlu takut sengketa wilayah tersebut dibawa ke Mahkamah Internasional.
Menurut Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, sengketa wilayah baru bisa dibawa ke Mahkamah Internasional jika kedua negara yang bersengketa sepakat untuk menyelesaikannya lewat Mahkamah Internasional.
Selama Indonesia tak mau membawa masalah sengketa perbatasan di Tanjung Datu ini ke Mahkamah Internasional, Indonesia tak perlu takut dan trauma bakal kehilangan wilayah seperti saat kehilangan Pulau Sipadan dan Ligitan.
"Selama tidak ada persetujuan kedua negara membawa sengketa wilayah ke Mahkamah Internasional, ya tak bisa dibawa ke sana. Indonesia tak perlu takut," kata Hikmahanto di Jakarta, Kamis (13/10/2011).
Hikmahanto mengatakan, Indonesia bisa tetap mengabaikan klaim Malaysia atas wilayah Tanjung Datu yang masuk ke Provinsi Kalimantan Barat. Sebaliknya, Indonesia bisa meminta Malaysia berunding kembali untuk menetapkan titik-titik perbatasan yang masih bermasalah (outstanding boundary problems/OBP).
Hikmahanto mengatakan, isu tentang pencaplokan wilayah Indonesia oleh Malaysia muncul karena pemerintah berpegang pada nota kesepahaman (memorandum of understanding/MOU) kedua negara tahun 1978.
Dalam MOU itu, menurut Hikmahanto, ada sebagian wilayah Malaysia yang masuk ke Indonesia. Sementara peta bikinan Malaysia sendiri justru tak mencantumkan wilayah Tanjung Datu yang berdasarkan MOU masuk ke wilayah mereka.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang