Pada kurun 1960-an itu—untuk mengatasi krisis sosial, ekonomi, dan keamanan serta mempertahankan posisi jabatannya—Presiden Soekarno membentuk Kabinet 100 Menteri.
Situasi saat ini tentu saja tidak sama dengan situasi pertengahan 1960-an. Pada masa itu, pengangkatan jajaran kabinet lebih disebabkan oleh situasi dalam negeri Indonesia yang suhu politiknya mulai memanas. Meski nuansa politiknya terasa sama, perombakan kabinet pada akhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seakan bagi-bagi posisi dan kekuasaan yang amat sulit diterima akal sehat.
Kita mendengar, membaca, dan menonton pemberitaan media massa, tujuan dari perombakan kabinet adalah agar dalam tiga tahun ke depan kerja kabinet mengalami percepatan dan efektif demi tercapainya tujuan akhir dari program kerja Kabinet Indonesia Bersatu II 2009- 2014. Namun, jika kita menganalisis perombakan kabinet yang amat dramatik itu, impian SBY mewariskan Indonesia yang kuat dari segi politik, ekonomi, dan pertahanan/keamanan tampaknya sulit menjadi kenyataan pada akhir masa jabatannya 20 Oktober 2014.
Seperti diutarakan SBY, penataan organisasi kali ini bukan hanya menyentuh kementerian, melainkan juga semua lembaga pemerintah nonkementerian dan badan usaha milik negara. Ini suatu keinginan yang luhur, tetapi sangat terlambat dan menggambarkan nafsu menata yang amat besar dalam waktu amat singkat.
Jika sektor-sektor pemerintahan dan BUMN ingin ditata secara sistematik, mengapa tidak diprogramkan sejak dibentuknya Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I (2004-2009)? Jika dilakukan sejak masa itu, bukan mustahil impian menjadi kenyataan. Namun, ketika dilakukan pada masa tiga tahun terakhir pemerintahan, tampaknya dengan kerja keras maraton pun akan sulit dicapai. Ini karena pada 2013 semua partai politik, terlebih lagi Sekretariat Gabungan Koalisi, sudah disibukkan dengan kampanye pemenangan 2014.
Ada beberapa catatan penting dari nafsu besar penataan tiga sektor itu. Pertama, perombakan kabinet yang terlambat penuh dengan nuansa politik untuk mempertahankan kekuasaannya sampai 2014 ketimbang untuk mengakselerasi dan mengefektifkan kerja kabinet.
Presiden memang mengajarkan suatu fatsun politik baru bahwa perombakan kabinet harus dikomunikasikan dengan pimpinan partai-partai pendukung. Namun, mengapa penjelasan mengenai urgensi perombakan kabinet itu diinformasikan kepada pimpinan partai pada hari-hari terakhir menjelang pengumuman, bukan pada saat awal Presiden mengumumkan akan ada perombakan?
Ini yang menimbulkan interpretasi publik bahwa Presiden menginformasikan hal itu setelah ada tekanan politik dari Partai Keadilan Sejahtera yang nadanya menolak perombakan.
Kedua, mengapa pula yang dipanggil ke Cikeas adalah para calon wakil menteri yang baru dan/atau berubah posisi, bukan para menteri atau calon menteri? Pertanyaan lain yang patut dikemukakan adalah mengapa jumlah jabatan wakil menteri dalam ”kabinet kerja” ini begitu banyak, 23 orang? Inilah yang menginspirasi penulis bahwa kabinet kali ini akan menuju Kabinet 100 Menteri!
Ketiga, jika para wakil menteri itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 mengenai kementerian disebut sebagai bukan anggota kabinet, pengangkatannya penuh kejanggalan dan tidak sesuai dengan UU. Wakil menteri, menurut UU, bukanlah jabatan politik, melainkan jabatan karier. Namun, kita tahu bahwa beberapa wakil menteri yang akan diangkat—meskipun semua pegawai negeri sipil—bukan berasal dari kementerian tersebut.
Selain itu, ada beberapa calon wakil menteri yang golongan kepangkatannya belum layak menduduki jabatan eselon I. Kalaupun peraturan presidennya diganti agar mereka yang kepangkatannya rendah dapat diangkat jadi wakil menteri, itu sama saja dengan akal-akalan politik yang bakal menjadi preseden buruk bagi ketatanegaraan kita.
Pengangkatan wakil menteri sebagian memang untuk menutupi kelemahan menterinya. Namun, kehadiran para wakil menteri ini tak akan efektif karena mereka bukan anggota kabinet yang dapat mewakili menteri di sidang-sidang kabinet dan rapat-rapat kerja dengan DPR.
Kementerian yang mendapat wakil menteri atau tambahan jabatan wakil menteri juga tak semuanya kementerian strategis. Satu hal yang amat aneh, calon wakil menteri agama berasal dari institusi atau agama yang sama dengan menterinya dan bukan dari agama lain atau institusi lain agar mencerminkan keragaman agama yang ada di Indonesia.
Jika oleh Menteri Perekonomian Hatta Rajasa dikatakan bahwa pengangkatan para wakil menteri baru bukanlah pemborosan anggaran negara, pertanyaannya adalah apakah pada usulan APBN Perubahan pada 2011 ini sejak awal sudah ada pagu untuk jabatan-jabatan wakil menteri baru itu? Jika tidak, pasti akan terjadi revisi anggaran besar-besaran di kementerian-kementerian yang akan mendapat tambahan wakil menteri.
Penambahan jabatan wakil menteri tidak mustahil akan menambah birokratisasi atau bahkan bureaucratic politics yang justru menimbulkan kesulitan di kementerian-kementerian itu. Hubungan kimiawi yang kurang baik antara menteri dan wakil menteri tentu akan melimbungkan kapal ”kementerian” tersebut.
Keempat, lembaga pemerintah nonkementerian dan BUMN juga akan ditata. Ke mana arah penataannya? Apakah penataan di lembaga pemerintah akan menuju reformasi birokrasi yang merampingkan institusi lembaga pemerintah dan bukan malah menggemukkan struktur birokrasi, seperti yang terjadi pada beberapa kementerian yang ada wakil menterinya?
Hal yang lebih penting, bagaimana dengan penataan BUMN? Apakah ini dilakukan dengan mengubah berbagai UU terkait dengan BUMN dan upaya menjadikan BUMN sebagai lokomotif pembangunan nasional atau hanya ganti-mengganti para direksi dan komisarisnya? Jika yang terakhir terjadi, ini sama saja dengan politisasi BUMN demi menyiapkan dana dan menguatkan posisi politik menuju 2014.
Kelima, bagaimana perombakan kabinet itu sendiri? Apabila ternyata perombakan tidak
Mengamati berbagai langkah Presiden SBY dalam reshuffle kabinet kali ini, penulis sampai pada kesimpulan bahwa langkah-langkah Presiden lebih merupakan bagi-bagi posisi dan kekuasaan kepada banyak orang dan sulit menghasilkan kinerja kabinet yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih efektif.
Dalam bahasa Jawa, yang dilakukan Presiden Yudhoyono adalah rame ing pandhum, sepi ing gawe! (ramai-ramai berbagi kekuasaan, tanpa hasil kerja yang signifikan).