Pemilihan empat pimpinan KPK di DPR dimulai Senin pekan depan dengan pembuatan makalah. Karena pada 29 Oktober 2011 DPR memasuki masa reses, Komisi III menggelar uji kelayakan dan kepatutan delapan calon pimpinan KPK pada 21-30 November 2011. Satu hari untuk menguji seorang calon pimpinan. Pemilihan empat pimpinan KPK dilakukan 1 Desember 2011.
Dengan jadwal tersebut, tidak ada kekosongan pimpinan KPK karena empat pimpinan KPK periode 2007-2011 akan mengakhiri masa jabatannya pada pertengahan Desember 2011.
Namun, Ahmad Yani, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Jumat (21/10), menuturkan, fraksinya sudah bertemu dengan empat dari delapan calon pimpinan KPK. ”Dari hasil pembicaraan, kami memiliki persamaan visi dengan mereka,” ucap Yani.
Empat calon pimpinan KPK itu adalah Bambang Widjojanto (aktivis dan advokat), Abdullah Hehamahua (Penasihat KPK), Yunus Husein (Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dan Adnan Pandu Praja (anggota Komisi Kepolisian Nasional).
Menurut Yani, fraksinya juga akan mengundang empat calon pimpinan KPK lainnya. Mereka adalah Handoyo Sudrajad (Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK), Abraham Samad (aktivis antikorupsi), Aryanto Sutadi (purnawirawan polisi), dan Zulkarnaen (mantan jaksa).
”Jika dengan empat calon lain ternyata juga ada kecocokan, kami akan membuat ranking. Empat posisi tertinggi akan kami pilih,” tutur Yani. Dia menambahkan, tim investigasi Fraksi PPP juga sudah melacak latar belakang dan kegiatan harian para calon pimpinan KPK.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berencana mengundang semua calon pimpinan KPK dalam diskusi publik tentang KPK yang digelar pekan depan. ”Ngobrol-ngobrol biasa lintas fraksi (terkait calon pimpinan KPK) juga sudah dilakukan,” kata Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar.
Martin Hutabarat, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, menambahkan, lobi terkait seleksi calon pimpinan KPK memang telah dilakukan, baik di internal maupun antarfraksi.
”Kami memakai dua pertimbangan dalam memilih pimpinan KPK 2011-2015. Pertama, ranking yang dibuat panitia seleksi. Kedua, kemampuan para pimpinan KPK mendatang untuk berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan,” papar Martin. Dengan pertimbangan itu, keberadaan pimpinan KPK dari unsur kepolisian dan kejaksaan menjadi perhatian.
Trimedya Panjaitan, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, menuturkan, fraksinya berpendapat, pimpinan KPK masih membutuhkan unsur dari kepolisian dan kejaksaan.
”Salah satu tugas KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Untuk itu, dibutuhkan orang yang mumpuni di bidang hukum. Unsur polisi dan jaksa yang ada di pimpinan KPK tentunya punya pemahaman hukum yang amat memadai karena mereka sudah memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun di bidang itu,” ujarnya.
Jika keberadaan unsur polisi dan jaksa itu disepakati, berarti tinggal memilih dua pimpinan KPK. Trimedya mengingatkan, KPK periode pertama (2003- 2007) juga diketuai purnawirawan polisi, yaitu Taufiequrachman Ruki. Ruki dinilai berhasil membangun institusi KPK.
”Saat Antasari Azhar yang berasal dari kejaksaan menjadi Ketua KPK periode kedua, komisi itu dikenal berani menindak tegas sejumlah pejabat yang terlibat korupsi. Ketika Tumpak Hatorangan Panggabean yang juga berasal dari kejaksaan memimpin KPK, komisi itu juga dapat berjalan baik,” kata Trimedya.(NWO)