JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selanjutnya, berkas akan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dengan demikian, ketiga tersangka yakni pejabat Kemennakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan serta kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati segera disidang.
"Tersangka DNW (Dharnawati) , DI (Dadong Irbarelawan), dan INS (I Nyoman Suisnaya) akan dilakukan penyerahan tahap dua. Kita punya waktu 14 hari untuk buat tuntutan itu kemudian diserahkan ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin (24/10/2011).
Menurut Johan, kemungkinan besar, pasal dakwaan terhadap ketiga tersangka sama yakni pasal soal percobaan penyuapan. Nyoman dan Dadong disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b subsidair Pasal 13 atau Pasal 15 atau Pasal 12 a subsidair Pasal 5 ayat 2 subsidair Pasal 11 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan Dhanarwati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b subsidair Pasal 13 undang-undang yang sama. Ketiga tersangka diduga melakukan percobaan penyuapan terhadap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. Mereka tertangkap tangan secara terpisah pada 25 Agustus lalu. Saat tertangkap tangan, turut disita uang Rp 1,5 miliar dalam kardus durian yang diduga sebagai tanda terima kasih Dharnawati ke Kemenakertrans terkait dengan proyek PPID Transmigrasi di empat kabupaten dari 19 daerah penerima.
Belakangan, kasus ini menyeret nama mantan anggota DPR asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ali Mudhori, staf khusus Muhaimin yang bernama Fauzi, mantan pejabat Kementerian Keuangan Sindu Malik, dan kawan dekat pimpinan Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung yang bernama Iskandar Pasojo (Acos). Keempat orang itu disebut terlibat sebagai makelar proyek PPID Transmigrasi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang