Dugaan korupsi

Tiga Tersangka Kasus Kemennakertrans Segera Disidang

Kompas.com - 24/10/2011, 17:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selanjutnya, berkas akan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dengan demikian, ketiga tersangka yakni pejabat Kemennakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan serta kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati segera disidang.

"Tersangka DNW (Dharnawati) , DI (Dadong Irbarelawan), dan INS (I Nyoman Suisnaya) akan dilakukan penyerahan tahap dua. Kita punya waktu 14 hari untuk buat tuntutan itu kemudian diserahkan ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin (24/10/2011).

Menurut Johan, kemungkinan besar, pasal dakwaan terhadap ketiga tersangka sama yakni pasal soal percobaan penyuapan. Nyoman dan Dadong disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b subsidair Pasal 13 atau Pasal 15 atau Pasal 12 a subsidair Pasal 5 ayat 2 subsidair Pasal 11 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan Dhanarwati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b subsidair Pasal 13 undang-undang yang sama. Ketiga tersangka diduga melakukan percobaan penyuapan terhadap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. Mereka tertangkap tangan secara terpisah pada 25 Agustus lalu. Saat tertangkap tangan, turut disita uang Rp 1,5 miliar dalam kardus durian yang diduga sebagai tanda terima kasih Dharnawati ke Kemenakertrans terkait dengan proyek PPID Transmigrasi di empat kabupaten dari 19 daerah penerima.

Belakangan, kasus ini menyeret nama mantan anggota DPR asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ali Mudhori, staf khusus Muhaimin yang bernama Fauzi, mantan pejabat Kementerian Keuangan Sindu Malik, dan kawan dekat pimpinan Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung yang bernama Iskandar Pasojo (Acos). Keempat orang itu disebut terlibat sebagai makelar proyek PPID Transmigrasi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau