Tunjangan guru

Sosialisasi Pembayaran Belum Tersebar

Kompas.com - 27/10/2011, 20:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pemerintah untuk membayar kekurangan tunjangan sertifikasi guru sebelum akhir tahun 2011, belum sepenuhnya diketahui guru. Informasi tersebut baru beredar di kalangan guru-guru di Bandung.

Iwan Hermawan, guru SMA di Bandung, sekaligus Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia, yang dihubungi dari Jakarta, Kamis (27/10/2011), mengatakan, dalam pekan ini guru-guru di Kota Bandung mendapat perintah untuk secepatnya membuka rekening baru yang direkomendasikan pemerintah yakni BRI dan Bank Mandiri.

Padahal, banyak guru yang selama ini menerima pembayaran tunjangan sertifikasi dari Bank Jabar atau bank di luar yang direkomendasikan pemerintah pusat.

"Ada faksimil yang dikirim ke sekolah, supaya guru-guru yang disertifikasi segera membuka rekening baru. Awalnya kami tidak tahu untuk apa. Kami tanya ke Dinas Pendidikan, juga tidak tahu. Setelah kami telusuri, ternyata permintaan itu dari Kemendikbud langsung," ujar Iwan.

Kejelasan soal perintah buka rekening pada guru itu terkuak, ketika Iwan bertemu dengan Kemendikbud di Jakarta.

Ia menjelaskan, pembukaan rekening bank itu untuk pentransferan dana tunjangan sertifikasi guru yang kurang.

Menurut Iwan, para guru di Bandung memang menerima tunjangan sertifikasi yang tidak sesuai dengan gaji pokok sekarang. Padahal, pada tahun ini pemerintah menaikkan gaji pokok guru sebesar 10 persen.

Iwan menambahkan, semestinya pembayaran kekurangan tunjangan sertifikasi guru ke rekening yang selama ini dipakai guru. Tunjangan sertifikasi selama ini ditransfer lewat Bank Jabar. Namun ia diminta membuka rekening baru lagi.

Hartono, Kepala SMAN 12 Bandung, mengatakan pula, sekolahnya dikunjungi petugas Bank Mandiri. Para guru penerima tunjangan sertifikasi diminta untuk segera membuka rekening Bank Mandiri yang dekat dengan sekolah.

"Sebenarnya saya sudah punya yang dekat rumah. Tetapi petugas bilang harus yang dekat sekolah. Bingung juga dengan ketentuan itu," ujar Hartono.

Di Ibu Kota Jakarta, para guru penerima sertifikasi diminta untuk memperbaharui data-data terbaru, seperti pendidikan, rekening bank, nomor pokok wajib pajkak, dan jumlah jam mengajar.

"Tetapi kami tidak diberitahu untuk apa update data itu. Guru-guru memang menerima tunjangan sertifikasi di bawah gaji pokok sekarang. Padahal, tunjangan sertifikasi kan besarnya satu kali gaji pokok," ujar Retno Listiyarti, guru SMAN 13 Jakarta, sekaligus Sekretaris Jenderal Federasi Guru Seluruh Indonesia.

Retno mengatakan, sebanyak 523 guru di DKI yang berhak menerima tunjangan sertifikasi cuma dibayar 11 bulan. "Katanya bulan Oktober ini dibayar, tetapi para guru belum juga terima," kata Retno.

Di Medan, para guru belum menerima informasi soal pembayaran kekurangan tunjangan sertifikasi dari pemerintah.

"Tidak ada informasi apapun. Para guru juga tidak diminta buat rekening bank baru maupun update data," kata Reza Tanjung, Sekretaris Serikat Guru Indonesia Medan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau