Ultimatum Pembubaran Massa Freeport Dinilai Sepihak

Kompas.com - 31/10/2011, 16:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai ultimatum yang dikeluarkan Kepolisian Resor Timika, Papua, untuk membubarkan blokade karyawan di areal PT Freeport Indonesia dinilai dilakukan secara sepihak.

Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, surat berisi ultimatum bernomor B/174/X/2011/Res Mimika tersebut terkesan menuduh karena tidak adanya konsolidasi terlebih dahulu dengan pihak yang melakukan unjuk rasa.

"Adalah suatu kewajaran bagi setiap orang yang bekerja di suatu perusahaan menuntut hak-haknya secara normatif guna menjamin penghidupannya menjadi layak," ujar Haris saat melakukan konferensi pers di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Senin (31/10/2011).

Ditambahkan, terkait aksi mogok tersebut juga telah dijamin dalam Pasal 25 Undang-Undang No 21 Tahun 2002 tentang Serikat Pekerja yang menyatakan serikat buruh berhak melindungi, membela, dan memperjuangkan kepentingan anggotanya.

"Dan, polisi melakukan ultimatum itu seolah-olah hanya mempertimbangkan tindakan yang dilakukan karyawan yang mogok. Mereka tidak mempertimbangkan apa yang menjadi tujuan dari aksi itu," tambah Haris.

Selain itu, Haris juga menilai surat ultimatum tersebut juga cacat hukum. Menurut Haris, beberapa pasal yang disangkakan kepada para pengunjuk rasa menggunakan dasar hukum yang sudah dicabut Mahkamah Konstitusi.

"Dalam pertimbangan keluarnya surat itu, tidak mencantumkan keputusan presiden mengenai pengamanan obyek vital. Padahal, secara jelas, dalam putusan MK dalam Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945, yang termasuk obyek vital itu tidak hanya sumber tambangnya saja, tetapi juga termasuk di dalamnya karyawan-karyawannya," jelas Haris.

Lebih lanjut, ia menilai, akar permasalahan yang terjadi dalam kasus tersebut sebenarnya hanya merupakan permintaan kesejahteraan buruh kepada majikannya. Menurut dia, perjanjian kerja sama tersebut harus tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara 22.000 buruh PT Freeport dan perusahaan.

"Gelombang suara ini telah berulang kali dikumandangkan oleh karyawan PT Freeport, tetapi selalu dibungkam dengan tindakan pemutusan kerja dan tindakan represif. Ini tidak boleh dibiarkan karena buruh di sana berhak untuk berserikat, dan menyuarakan aspirasinya, dan menuntut hak-haknya dengan menambah upah yang layak dari perusahaan," tegas Haris.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau