Didakwa "Tukang Tenung", Pria Sudan Dipancung

Kompas.com - 01/11/2011, 11:13 WIB

MADINAH, KOMPAS.com — Didakwa menjadi "tukang tenung", seorang lelaki Sudan dihukum pancung di depan publik di Madinah, Arab Saudi, seperti dilansir Dailymail, Senin (31/10/2011).

Lelaki bernama Abdul Hamid bin Hussain bin Moustafa al-Fakki itu menjalani hukumannya di sebuah lapangan parkir di kota tersebut pada 20 September lalu. Sebuah video yang beredar menggambarkan proses hukuman pancung itu.

Dia merupakan orang ke-44 yang dieksekusi di Arab Saudi sepanjang tahun 2011, dan orang asing ke-11 yang dihukum pancung. Dibandingkan tahun lalu, jumlah orang yang menjalani hukuman pancung meningkat 17 orang.

Bertambahnya hukuman pancung di Arab Saudi memicu kecaman dari sejumlah organisasi hak asasi manusia.

Abdul Hamid ditahan pada tahun 2005 setelah "dijebak" oleh seseorang yang bekerja untuk polisi agama. Dia diminta menggunakan tenung yang bisa membuat ayah polisi itu meninggalkan istri keduanya. Berdasarkan kesaksian petugas itu, Abdul Hamid bersedia melakukannya dengan bayaran 6.000 riyal.

Persidangan Abdul Hamid berlangsung secara tertutup dan rahasia. Dia juga tidak didampingi kuasa hukum. Pada Maret 2007, Pengadilan Umum Madinah menjatuhkan hukuman mati kepadanya.

Saat penangkapan Abdul Hamid, harian Saudi Gazette menulis berita yang diberi judul "Pembantu Sihir". Dalam berita itu ditulis, "Kita harus menghadapi ancaman dari beberapa pembantu dan pelayan serta permainan setan mereka, seperti ilmu tenung, perampokan, pembunuhan, jebakan terhadap suami, merusak anak-anak, dan cerita kejahatan yang tak terhitung jumlahnya yang disorot para pakar dan korban kejahatan-kejahatan itu."

Direktur Amnesti Internasional Wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara Malcolm Smart mengecam hukuman mati terhadap Abdul Hamid. "Hukuman terhadap Abdul Hamid sangat mengerikan dan Arab Saudi terus menggunakan hukuman paling ekstrem dan kejam ini," kata Smart.

"Bahwa dia dihukum tanpa melakukan apa pun yang terbukti sebagai kejahatan, itu merupakan contoh yang menyesakkan dan alasan mengapa Pemerintah Arab Saudi seharusnya segera menghentikan eksekusi dan mengambil langkah-langkah untuk menghapus hukuman mati," paparnya.

Sebuah kampanye sempat dilakukan atas nama Abdul Hamid menyusul penahanannya. Kampanye ini juga mendesak Pemerintah Arab Saudi mencegah hukuman tersebut. Namun, upaya-upaya itu tidak berhasil.

Pada Jumat (4/11/2011) pekan ini, seorang pembawa acara televisi berkebangsaan Lebanon, Ali Hussain Sibat, juga dijadwalkan menjalani eksekusi mati. Sibat divonis mati karena meramal masa depan pada acara televisinya.

Menurut pengacaranya, May El Khansa, eksekusi tidak jadi dilaksanakan hari itu. Namun, itu tidak berarti Sibat telah mendapat pengampunan.

Menurut Amnesty International, sejak 5 September, tujuh orang sudah dijatuhi hukuman pancung. Sementara itu, 140 lainnya menunggu hukuman mati.

Pada Desember 2010, Arab Saudi termasuk sejumlah kecil negara yang menolak resolusi PBB, yang menyerukan moratorium hukuman mati.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau