JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Nias Selatan, Fuhuwusa Laia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Bupati Nias Setalan periode 2006-2011 itu didakwa memberikan suap senilai Rp 99 juta kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Saut Hamonangan Sirait.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yang memberikan uang sejumlah Rp 99 juta kepada pegawai negeri atau penyelanggara negara yaitu Saut Hamonangan Sirait, anggota KPU 2007-2012 dengan maksusd supaya pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa Kadek Wiradana, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/11/2011).
Jaksa menguraikan, pada 13 Oktober 2010, Fuhuwusa mendatangi Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Jakarta untuk memberikan uang kepada Saut yang disimpan dalam tas kecil bermotif bunga.
"Yang disebutnya oleh-oleh kue, yang kemudian diketahui isinya ternyata uang," kata Kadek.
Pemberian uang tersebut kemudian dilaporkan Saut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam dakwaan disebutkan, Fuhuwusa memberikan uang agar Saut membantu mengesahkan kembali dirinya sebagai calon Bupati Nias Selatan periode berikutnya.
"dan menganulir keputusan KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Provinsi Sumatera Utara terkait pemecatan empat calon KPUD Nias Selatan yang lama agar diangkat kembali, serta membentuk dewan kehormatan untuk memeriksa anggota KPUD Prov Sumut yang memecat empat anggota KPUD Nias Selatan tersebut," papar Kadek.
Atas perbuatannya itu, Fuhuwusa dijerat dengan dakwaan alternatif. Pertama, sesuai dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 13 dalam undang-undang yang sama. Menanggapi dakwaan tersebut, Fuhuwusa akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan Senin pekan depan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang