JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 126 perusahaan di sektor energi dan sumber daya mineral, ditetapkan sebagai obyek vital nasional. Salah satunya adalah perusahaan tambang emas dan tembaga PT Freeport Indonesia.
Kepolisian RI memiliki kewajiban untuk mengamankan perusahaan yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional.
Dari lampiran Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 1762 K/07/MEM/2007 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral ditetapkan 126 perusahaan sebagai obyek vital nasional.
Selain PT Freeport Indonesia, perusahaan-perusahaan yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional antaralain Conoco Phillips di Kepulauan Riau (Kepri) dan Sumatera Selatan, Exxon Mobil Oil Indonesia di Nanggroe Aceh Darussalam, Chevron Pacific Indonesia di Riau, Lapindo Brantas di Jawa Timur, Premier Oil Natuna di Kepri, dan Newmont Nusa Tenggara.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, di Jakarta, Selasa (8/11/2011), menjelaskan, pengamanan aparat kepolisian terhadap PT Freeport Indonesia di Timika, Papua dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden No 63/2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.
Selain Keppres itu, lanjut Saud, ada Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 1762 K/07/MEM/2007 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Atas dasar Keppres itu dan Keputusan Menteri ESDM itu, lanjut Saud, Kapolda Papua membuat nota kesepahaman dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PT FI). Nota kesepahaman itu terkait pelaksanaan teknis pengamanan, dan pemberian bantuan untuk mendukung anggota kepolisian di lapangan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang