Jakarta, Kompas -
Jaksa Agung Basrief Arief menuturkan hal itu di Jakarta, Selasa (8/11). Sebagian besar putusan bebas di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah dijatuhkan untuk dakwaan dari kejaksaan. Komisi Pemberantasan Korupsi baru sekali dakwaannya ditolak pengadilan tipikor, yakni atas nama terdakwa Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad, yang dibebaskan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Basrief menambahkan, kasasi segera diajukan setelah kejaksaan menerima salinan putusan bebas dari pengadilan tipikor di daerah. ”Evaluasi juga dilakukan terhadap jaksa, yakni apakah tugas itu mereka laksanakan secara benar dan sesuai koridor hukum. Juga apakah dakwaan dapat dibuktikan,” kata Jaksa Agung.
Di Yogyakarta, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai, wacana pembubaran pengadilan tipikor di daerah merupakan lompatan logika. Putusan bebas terhadap perkara korupsi bukan semata-mata karena keberadaan pengadilan tipikor, melainkan bisa jadi karena buruknya tuntutan atau kualitas hakim. ”Yang ditakutkan, kita melakukan lompatan logika sehingga tidak bisa membedakan penyebab dan gejala. Oleh karena itu, sebelum mengambil keputusan, mari kita audit dan bedah pengadilan tipikor secara baik,” paparnya.
Menurut Zainal, munculnya banyak vonis bebas di pengadilan tipikor daerah bisa disebabkan tuntutan yang buruk dari jaksa atau kualitas hakim yang kurang. Oleh sebab itu, rencana pembubaran pengadilan tipikor dikhawatirkan justru tidak akan menjawab persoalan utama, yakni banyaknya putusan vonis bebas terhadap pelaku korupsi.
”Dengan jumlah lebih dari 30 pengadilan tipikor, seleksi dan pengawasan hakim pun sulit. Begitu banyak hakim yang direkrut. Kalau dengan sistem perekrutan borongan, tentu saja kualitasnya akan rendah,” ujarnya. Bahkan, di Pengadilan Tipikor Bandung ada hakim yang pernah menjadi terdakwa kasus korupsi pula.
Banyaknya jumlah hakim tipikor di daerah berpengaruh terhadap tingginya anggaran. Menurut Zainal, khusus untuk pengadilan tipikor sebaiknya diterapkan rayonisasi dengan jumlah tak lebih dari enam pengadilan di seluruh Indonesia. Dengan sistem ini, pembentukan pengadilan tipikor difokuskan di kota besar yang banyak kasus korupsinya.
Sebaliknya, hakim agung terpilih Topane Gayus Lumbuun di Jakarta, Selasa, mengatakan, harus dilakukan perbaikan jika memang ditemukan kekurangan pada pengadilan tipikor di daerah setelah melalui evaluasi yang komprehensif. Tak harus membubarkan pengadilan tipikor di daerah hanya karena adanya putusan bebas.
”Putusan hakim adalah suatu keadaan conditio sine quanon. Artinya, suatu rangkaian sebab-akibat yang berkaitan dari penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan penasihat hukum. Dengan kata lain, putusan hakim tak terjadi tanpa rangkaian proses itu,” kata Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, itu.
Menurut Gayus, hakim memutus berdasarkan fakta di persidangan sesuai wewenangnya untuk memutuskan bebas, lepas, atau menghukum terdakwa. ”Sejauh tak ada penyimpangan oleh hakim, seperti adanya intervensi, termasuk suap atau kepentingan tertentu, putusan hakim tak bisa dipersoalkan, termasuk putusan bebas itu,” paparnya.
Jadi, kata mantan anggota Komisi III DPR itu, adanya putusan bebas di pengadilan tipikor, apalagi jumlahnya lebih sedikit dibandingkan keseluruhan putusan di pengadilan tersebut, tidak bisa menjadi alasan untuk pembubaran pengadilan. Dalam peradilan yang ideal, jaksa juga bisa menuntut bebas terdakwa.
Ketua Pengadilan Tipikor Bandung Joko Siswanto menambahkan, pengadilan tipikor di daerah menghadapi kendala, seperti kurangnya ruang sidang, panitera pengganti, dan padatnya jadwal. Situasi ini turut memengaruhi kinerja hakim.
Pada Januari-Oktober 2011, Pengadilan Tipikor Bandung menerima 90 kasus, dan 46 sudah diputuskan. Sebagian besar terdakwa dihukum. (ray/faj/fer/mkn/abk/ilo/nwo/lok)