Ditahan di malaysia

23 Istri Nelayan Tuntut Pembebasan Suami

Kompas.com - 09/11/2011, 03:09 WIB

LANGKAT, KOMPAS.com — Sebanyak 23 istri nelayan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mendatangi Dinas Perikanan dan Kelautan Langkat, meminta pembebasan suami mereka yang kini masih ditahan di Pulau Penang, Malaysia.

"Kami berharap Pemerintah Kabupaten Langkat (Pemkab Langkat) lebih serius lagi memperjuangkan nasib nelayan yang sekarang ini masih ditahan di luar negeri," kata salah seorang istri dari nelayan yang ditahan di Malaysia, Nursiah, di Stabat, Selasa (8/11/2011).

Akibat penahanan terhadap suami mereka itu, menurut Nursiah, kehidupan keluarga nelayan tersebut saat ini semakin memprihatinkan. "Kami mulai semakin susah untuk membiayai anak-anak yang masih kecil karena suami kami tidak ada, sedang ditahan di Malaysia," katanya.

Nursiah mengatakan, kondisi ekonomi keluarganya semakin memprihatinkan. Ia pun sekarang mencuci pakaian tetangga untuk menghidupi anak-anak. Nurasiah yang datang bersama keluarga nelayan lainnya ke Dinas Perikanan dan Kelautan terus menanyakan kabar tentang kondisi suami mereka.

Sebelumnya, istri dari Hermansyah, salah satu nelayan yang ditangkap Tentara Maritim Malaysia, menjelaskan bahwa ada kabar, tiga kapal akan dipulangkan beserta semua awaknya. Namun, katanya, setelah ditunggu-tunggu hingga sekarang, mereka belum juga sampai ke Indonesia.

Ibu dari dua anak itu menjelaskan bahwa keluarga nelayan sudah putus asa. Mereka tidak tahu kepada siapa lagi mau mengadukan nasib agar suami yang ditahan dapat dipulangkan.

Sementara itu, Nurbaya, kakak kandung dari Mukhlis, salah seorang nelayan yang ditangkap, juga menjelaskan kondisi keluarganya. "Kondisi ekonomi kami semakin parah setelah adik saya tidak juga pulang hingga sekarang ini," katanya.

Untuk itu, mereka sangat berharap bantuan Pemkab Langkat di bawah kepemimpinan Bupati Ngogesa Sitepu dapat memperjuangkan nasib nelayan.

23 nelayan ditangkap

Sebelumnya, 23 nelayan Sei Lepan yang sedang melaut di perairan Indonesia ditangkap Tentara Maritim Malaysia. Mereka kemudian dipenjara di Lumut Penang, Malaysia. "Ada 23 nelayan yang ditangkap di Malaysia," kata salah seorang pemilik kapal yang ditangkap, M Ridwan, di Stabat.

Dia menjelaskan bahwa ada tiga kapal miliknya yang dibawa nelayan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan yang pergi melaut pada Kamis (13/10/2011) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapal pertama bernomor PB 824 dengan tekong Mukhlis serta anak buah kapal (ABK) bernama Syamsuddin, Hermansyah Putra, Andi, Junaidi, dan Rio. Kapal kedua PB 649 dengan tekong Adi Syahputra serta ABK Fajar Setiawan, Safrizal, Rizal, M Nasir, dan Sandi Hasan. Kapal ketiga PB 841 dengan tekong Sofyan serta ABK Zulham, Syahrizal, Lana, Muhammad Ridwan, dan Iwan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau