JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung meminta Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengungkapkan dalam apa saja praktik jual beli pasal yang terjadi dalam proses penyusunan undang-undang. Jika tidak, pernyataan Mahfud menjadi isu yang menyudutkan lembaga DPR. Hal itu dikatakan Pramono di Kompleks DPR, Kamis (17/11/2011).
Pramono mengaku tak tahu dan belum pernah melihat ada praktik jual beli pasal selama ia di DPR. "Katakan ada (praktik jual beli), itu dilakukan orang perorang, kecuali segerombolan orang," kata politisi PDI-P itu.
Pramono meminta para pimpinan lembaga penegak hukum seperti KPK maupun hakim konstitusi untuk irit bicara dan banyak bekerja. "Ini negara demokrasi. Jangan cari popularitas dengan menggunakan lembaga lain," ucapnya.
Seperti diberitakan, Mahfud mengungkapkan, ada 406 kali pengujian undang-undang ke MK sejak 2003 hingga 9 November 2011. Sebanyak 97 di antaranya dikabulkan MK. Mahfud menilai, buruknya legislasi itu karena ada praktik jual beli kepentingan dalam pembuatan UU.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang