”Banjir harus dikeringkan. Mengingat banjir sudah mendera kawasan ini sejak Maret 2011 atau sembilan bulan lalu, paling tidak dalam hitungan hari selama pekan ini harus ada upaya pengeringan. Kalau butuh dana
Senin kemarin, Komnas HAM juga secara lisan mengimbau kepada Gubernur, Wali Kota, dan pihak Marinir. Dalam pekan ini, imbauan itu akan dituangkan secara tertulis dan akan dikirimkan kepada ketiga pihak tersebut.
”Kalau perlu, kami akan mengundang mereka untuk datang dan berbicara terbuka tentang masalah banjir Kampung Pulo,” kata Syarifuddin.
Dalam waktu dekat, Komnas HAM juga menjadwalkan untuk berkunjung ke Kampung Pulo.
Gubernur, Wali Kota, dan Marinir dianggap sebagai tiga pihak yang paling bisa mengatasi banjir Kampung Pulo karena keterkaitan tanggung jawab pimpinan terhadap rakyatnya dan ada kedekatan wilayah.
”Terlepas dari apa sebab banjir Kampung Pulo, banjir tidak bisa dibiarkan terus-menerus. Ini
Komnas HAM sepakat, jika banjir dibiarkan berlarut-larut, pemerintah berarti melanggar Undang-Undang Nomor 71 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Capek dan bosan
Puluhan warga korban banjir, dipimpin Ketua RT 11 RW 3, Kampung Pulo, Sugiyono, kemarin, mendatangi Komnas HAM, lengkap dengan perlengkapan bersih-bersih. Sepatu bot berbahan karet membungkus kaki-kaki mereka. Alat pendorong air bergagang panjang, mirip alat pel, ditenteng.
Spanduk-spanduk berisi curahan hati, seperti ”Angkat
”Saya sampai capek dan bosan. Setiap hari bersih-bersih. Gendong anak melewati banjir kalau berangkat sekolah. Makan nasi bungkus sumbangan orang terus berminggu-minggu. Bukan karena kami tidak mampu beli, melainkan karena tidak bisa masak sebab perabotan rumah pada
Astilah, ibu rumah tangga lainnya, bersimbah air mata saat mengadu kepada komisioner Komnas HAM. ”Mau Yasin-an, mengaji di mushala saja sudah tidak bisa. Kehidupan sudah tidak normal lagi,” katanya.
Kino (40), suami Parjianti, yang bekerja sebagai buruh bangunan, mengaku terpaksa sering membolos kerja karena tidak bisa keluar dari rumahnya.
Menurut Sugiyono, tahun 1970-an awal, tanah di sana dimiliki pihak swasta yang diperuntukkan sebagai perumahan. Tidak tahu apa sebabnya, proyek perumahan itu tidak jadi. Tahun 1978, masyarakat umum diberi kebebasan tinggal di lokasi yang sekarang menjadi Kampung Pulo. Mereka membeli dengan harga tertentu per meter persegi.
”Memang tidak ada sertifikat, tetapi warga membayar PBB, ada saluran listrik resmi, saluran telepon, kepengurusan RT RW, dan rata-rata sudah tinggal menetap di sini sejak belasan atau puluhan tahun silam,” kata Sugiyono.
Kios dibongkar
Sementara itu, di Jakarta Utara, sebanyak 63 kios telepon seluler yang berdiri berderet sepanjang 30 meter di atas selokan, Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara, Koja, dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Koja, kemarin.
Tidak ada penolakan dari kalangan pedagang dengan pembongkaran itu. Bahkan, ada beberapa di antara mereka yang membongkar sendiri kiosnya karena sosialisasi pembongkaran sudah diberikan dua pekan lalu.
”Saya mengerti, pendirian kios ini menyalahi aturan karena berada di atas selokan. Dengan kesadaran, saya bongkar sendiri
Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Utara Rifig Abdullah mengatakan, pembongkaran itu dilaksanakan untuk memperlancar aliran air dari selokan di pemukiman ke saluran penghubung yang menuju polder Rawa Badak.
Sebagai pengganti kios yang dibongkar, menurut Camat Koja Deddy Tarmizi, pedagang diberi keringanan menyewa kios di Koja Trade Mall separuh harga dari seharusnya Rp 1 juta per bulan.