JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses Mar, anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Demokrat, terkait dugaan korupsi. Partai tak akan mencampuri proses hukum itu.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie di Kompleks DPR, Kamis (24/11/2011), ketika dimintai tanggapan penangkapan Mar siang tadi.
"Kalau salah, silakan ditindaklanjuti. Kita sepakat korupsi ini musuh bersama, musuh negara, musuh rakyat," kata Marzuki.
Ketika ditanya mengenai pemecatan yang bersangkutan dari partai, Marzuki menjawab, "Lihat proses. Kan, belum jelas statusnya."
Seperti diberitakan, selain Mar, KPK juga menangkap anggota DPRD Kota Semarang lain, yakni APS. Dia aktivis dan pimpinan DPC PAN Kota Semarang. Keduanya adalah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Ikut ditangkap Sekretaris Daerah Kota Semarang, AZ.
Mar dan APS diduga menerima suap untuk memuluskan pembahasan RAPBD Kota Semarang 2012. Saat ini, Banggar DPRD Kota Semarang tengah mengajukan rancangan APBD 2012 senilai lebih kurang Rp 2,3 triliun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang