Tangkap Nunun, Sewa Detektif Swasta Saja

Kompas.com - 25/11/2011, 13:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana meminta keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap buronan kasus cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur BI, Nunun Nurbaeti.

Untuk menangkap Nunun, menurut Hikmahanto, tidak cukup jika KPK hanya mengandalkan Interpol. "Perlu keseriusan KPK untuk kejar Nunun, tidak cukup hanya mengandalkan kepolisian interpol," ujar Hikmahanto kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (25/11/2011).

Sebelumnya, pada Kamis (24/11/2011), Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, hingga kini KPK tetap menggantungkan usaha penangkapan buron internasional, Nunun Nurbaeti, kepada polisi internasional yang bekerja sama dengan Polri. KPK, kata Johan, tak memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan buron di negara lain.

Menurut Hikmahanto, selain terus bekerja sama dengan Interpol, seharusnya KPK dapat melakukan langkah lebih, seperti menyewa detektif swasta untuk mengetahui lokasi keberadaan Nunun. Apalagi, kata Hikmahanto, saat ini Indonesia sudah mempunyai perjanjian esktradisi dengan Pemerintah Thailand untuk menangkap buronan tersebut. "Tapi kembali lagi, kalau hanya andalkan interpol kan susahnya polisi Thailand diminta cari orang yang mereka tidak punya kepentingan. Padahal dana yang dikeluarkan akan besar dan berasal dari pajak warga Thailand," katanya.

"Dan kalau kita, kan yang penting sudah ada putusan dari Thailand. Sekarang tinggal cari alamat lalu alamat dikasih ke Polisi Thailand dan Polisi Thailand yang bergerak," imbuhnya.

Ditambahkan Hikmahanto, meskipun cara menyewa detektif ini belum pernah diterapkan di Indonesia, namun untuk mencari buronon seperti Nunun, KPK harus mencoba cara tersebut. "Saya tidak tahu apa anggaran KPK tidak memungkinkan untuk sewa detektif swasta? Kalau kemarin bisa bawa Nazaruddin dengan pesawat saja bisa, apa tidak bisa sewa detektif swasta ya? Jadi, ya harusnya lebih baik berbuat daripada dicurigai publik," kata Hikmahanto.

Sejak 23 Februari 2010, Nunun dikabarkan berada di Singapura untuk berobat karena yang bersangkutan mengaku menderita sakit lupa berat. Istri mantan Wakil Kepala Polri, Adang Daradjatun, itu kemudian dijadikan tersangka pada Februari 2011. Sejak saat itu pula Polri telah mengirimkan red notice kepada 188 negara tempat Interpol berada. Meski demikian, keberadaan Nunun masih menjadi tanda tanya.

Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Fahmi Idris, memberi informasi bahwa Nunun bolak-balik Singapura-Thailand. Kabar terakhir, Nunun sempat berada di Phnom Penh, Kamboja, pada akhir Maret 2011. Polri mengaku belum mendapatkan indikasi keberadaan Nunun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau