BANDA ACEH, KOMPAS.com- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memastikan akan melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Aceh menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang salah satunya meminta KIP Aceh melanjutkan tahapan Pilkada Aceh. Terkait dengan hal itu, KIP Aceh akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna memperjelas masalah tahapan lanjutan dan anggaran Pilkada Aceh.
"Yang pasti kami akan menjalankan Pilkada Aceh itu seperti keputusan MK. Untuk itu, tahapan lanjutannya kami akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan KPU, khususnya menyangkut tahapan dan anggaran yang akan digunakan," kata Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Syahputra, Jumat (25/11/2011).
Seperti diketahui, MK kemarin memerintahkan KIP Aceh dan KIP kabupaten dan kota di Aceh melanjutkan pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota di Provinsi Aceh. MK juga memutuskan bahwa calon perseorangan dalam pilkada adalah sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, serta dan tidak melanggar butir 1.2.2 Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka.
Putusan MK tersebut menjawab teka-teki berlanjut tidaknya Pilkada Aceh menyusul gugatan TA Khalid cs yang meminta Pilkada Aceh ditunda karena bertentangan dengan sejumlah aturan perundangan. Kelanjutan Pilkada Aceh juga sempat menjadi polemik berkepanjangan menyusul penolakan DPR Aceh dan Partai Aceh terhadap tahapan pilkada yang dibuat KIP, terkait diperbolehkannya calon perseorangan ikut serta.
Menurut Ilham, KIP Aceh sangat berharap ada rekomendasi dari Kemendagri agar Peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2009 dapat digunakan sebagai dasar hukum penggunaan anggaran pilkada di Aceh. Dengan Permendagri tersebut, penggunaan anggaran Pilkada Aceh yang saat ini sudah berlangsung tak didasarkan pada tahun anggaran, melainkan pada selesai tidaknya program pilkada yang dijalankan.
Masalah anggaran sempat mengemuka setelah jadwal tahapan Pilkada yang didanai dengan APBD Aceh 2011 mundur hingga Februari 2012. Semula pemungutan suara akan digelar pertengahan Oktober, lalu mundur menjadi 14 November, mundur lagi menjadi 24 Desember, dan terakhir menjadi 16 Februari 2012.
"Untuk anggaran bagi KIP-KIP kabupaten dan kota, kami akan mengoordinasikannya dengan Kemendagri dan menghitung ulang dulu. Kami juga akan segera berkoordinasi dengan KIP-KIP kabupaten dan kota," lanjut Ilham.
Saat ini, Pilkada Aceh memasuki tahap verifikasi calon pasangan kepala daerah. Mereka yang diverifikasi adalah sejumlah pasangan calon yang mendaftar usai putusan sela MK yang memerintahkan KIP Aceh membuka lagi pendaftaran pasangan calon pada awal November silam.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang