Pilkada aceh

KIP Aceh Siap Lanjutkan Pilkada Aceh

Kompas.com - 25/11/2011, 16:19 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memastikan akan melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Aceh menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang salah satunya meminta KIP Aceh melanjutkan tahapan Pilkada Aceh. Terkait dengan hal itu, KIP Aceh akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna memperjelas masalah tahapan lanjutan dan anggaran Pilkada Aceh.

"Yang pasti kami akan menjalankan Pilkada Aceh itu seperti keputusan MK. Untuk itu, tahapan lanjutannya kami akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan KPU, khususnya menyangkut tahapan dan anggaran yang akan digunakan," kata Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Syahputra, Jumat (25/11/2011).

Seperti diketahui, MK kemarin memerintahkan KIP Aceh dan KIP kabupaten dan kota di Aceh melanjutkan pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota di Provinsi Aceh. MK juga memutuskan bahwa calon perseorangan dalam pilkada adalah sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, serta dan tidak melanggar butir 1.2.2 Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka.

Putusan MK tersebut menjawab teka-teki berlanjut tidaknya Pilkada Aceh menyusul gugatan TA Khalid cs yang meminta Pilkada Aceh ditunda karena bertentangan dengan sejumlah aturan perundangan. Kelanjutan Pilkada Aceh juga sempat menjadi polemik berkepanjangan menyusul penolakan DPR Aceh dan Partai Aceh terhadap tahapan pilkada yang dibuat KIP, terkait diperbolehkannya calon perseorangan ikut serta.

Menurut Ilham, KIP Aceh sangat berharap ada rekomendasi dari Kemendagri agar Peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2009 dapat digunakan sebagai dasar hukum penggunaan anggaran pilkada di Aceh. Dengan Permendagri tersebut, penggunaan anggaran Pilkada Aceh yang saat ini sudah berlangsung tak didasarkan pada tahun anggaran, melainkan pada selesai tidaknya program pilkada yang dijalankan.

Masalah anggaran sempat mengemuka setelah jadwal tahapan Pilkada yang didanai dengan APBD Aceh 2011 mundur hingga Februari 2012. Semula pemungutan suara akan digelar pertengahan Oktober, lalu mundur menjadi 14 November, mundur lagi menjadi 24 Desember, dan terakhir menjadi 16 Februari 2012.

"Untuk anggaran bagi KIP-KIP kabupaten dan kota, kami akan mengoordinasikannya dengan Kemendagri dan menghitung ulang dulu. Kami juga akan segera berkoordinasi dengan KIP-KIP kabupaten dan kota," lanjut Ilham.

Saat ini, Pilkada Aceh memasuki tahap verifikasi calon pasangan kepala daerah. Mereka yang diverifikasi adalah sejumlah pasangan calon yang mendaftar usai putusan sela MK yang memerintahkan KIP Aceh membuka lagi pendaftaran pasangan calon pada awal November silam.

 

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau