Limpahkan Kasus Pembunuhan Raafi ke Polda Metro

Kompas.com - 29/11/2011, 12:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penanganan dan pengungkapan kasus pembunuhan siswa Pangudi Luhur Raafi Aga Winasya Benyamin (17) oleh Polres Metro Jakarta Selatan dinilai lamban dan mulai mengganggu citra polisi. Oleh karena itu, sebaiknya kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Demikian disampaikan Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adnan Pandu Praja dan Ketua Presidium Indonesia Police Watch Netta S Pane yang dihubungi terpisah, Selasa (29/11/2011).

Raafi tewas ditusuk di Shy Rooftop, Jakarta, Sabtu (5/11/2011) tengah malam. "Penanganan dan pengungkapan kasus yang mendapat perhatian kuat publik ini memang terkesan lamban dan mulai mengganggu citra polisi," tutur Pandu. Ia berpendapat, lebih baik kasus dilimpahkan ke Polda Metro.

"Jika Kepala Polda Metro masih ragu untuk memerintahkan pelimpahan kasus karena alasan otonomi, sebaiknya perintah datang dari Mabes Polri dalam hal ini Irwasum atau Bareskrim Mabes Polri," ucap Pandu.

Menanggapi hal itu, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Sutarman yang dihubungi mengatakan, "Cukup Kapolda, karena kejadiannya di wilayah satu Polda Metro".

Netta menilai, penanganan kasus Raafi sangat lamban. Menurut dia, tertangkapnya tiga tersangka pelaku pengeroyokan sebenarnya menjadi jalan terang menangkap pelaku utamanya.

Tiga tersangka ditangkap anggota Polres Metro Jaksel, Selasa (22/11). Mereka berinisal Hc (24), Tg (27), dan Fj (25). Sementara sampai sekarang penikamnya belum ditangkap.

"Kasus ini sudah berjalan tiga pekan dan masih gelap," tandas Netta. Ia menduga Polres Metro Jaksel ragu menuntaskan kasus ini karena ada "orang-orang penting" di balik kasus ini. "Kalau itu masalahnya, limpahkan saja kasusnya ke Polda Metro. Kalau masih ragu juga, limpahkan ke Mabes Polri. Cuma pertanyaan saya, apa polisi tidak malu kalau kasus ini harus ditangani Mabes Polri?" Tutur Netta.

Ia menyesalkan sikap Kapolda Metro Jaya yang terkesan melakukan pembiaran kasus ini. "Seharusnya Kapolda bersikap serius terhadap kasus yang mendapat perhatian kuat publik. Beri batas waktu kepada Polres Jaksel. Lewat batas, ambil alih Polda. Masih kesulitan juga, limpahkan ke Mabes Polri. Seharusnya begitu," tandas Netta.

Menurut Pandu, seharusnya Badan Pengawas Keuangan (BPK) mengedit kinerja reserse seperti diperintahkan undang-undang. "Tapi memang sampai sekarang polisi belum tersentuh BPK," ungkap Pandu.

Meski demikian, ia melihat kemajuan kerja kalangan Propam.

Sehari sebelumnya, pengacara para siswa PL, Mahendradatta, mempertanyakan mobil yang diduga digunakan tiga pelaku.

"Mobilnya Ford warna gelap. Kalau dibiarkan di luar sana, para pelaku dengan bebas membersihkan barang bukti. Mobil yang dijadikan alat kejahatan oleh para pelakunya seharusnya sudah disita polisi sebagai salah satu alat bukti," tegas Mahendradatta.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Komisaris Besar Baharuddin Djafar mengaku belum tahu. "Saya sudah tanyakan kepada penyidik mengenai hal ini," ucapnya. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau