Depok, Kompas
Hasil survei KPK menunjukkan, Pemkot Depok berada di urutan terendah kedua (dari 60 instansi daerah yang disurvei) dengan nilai 3,19. Rendahnya nilai indeks integritas ini membuka peluang terjadinya praktik suap dan gratifikasi dalam pelayanan publik.
”Ini lecutan bagi kami agar memberi pelayanan lebih baik. Namun, publik perlu mengetahui bahwa pelayanan perizinan prosesnya panjang, melibatkan banyak pihak, sedangkan kami memberi pelayanan di bagian hilir,” kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Depok Sri Utomo, Selasa (29/11), di Depok.
Hasil survei tersebut menjadi pelajaran untuk memperbaiki pelayanan publik di Kota Depok menjadi lebih baik lagi. Meski demikian, pembenahan pelayanan itu tidak mudah di tengah keterbatasan kurangnya sumber daya manusia unggul.
Menurut Utomo, praktik suap atau gratifikasi bisa saja terjadi. Namun, di internal, pihaknya sudah berkali-kali melarang pegawai memungut apa pun dari warga. ”Semua perizinan di Depok gratis, kecuali izin HO (gangguan) dan izin mendirikan bangunan (IMB),” ujarnya.
M Gufrno (36), warga Kecamatan Pancoran Mas, Depok, mengakui pelayanan IMB dan izin usaha sudah lebih baik dari tahun sebelumnya, Namun, prosesnya tidak sesuai dengan waktu yang dijanjikan. Dia menyayangkan buruknya pelayanan pemerintah yang justru terjadi di garis depan pelayanan.
Utomo menduga, ketidakpuasan masyarakat terjadi karena minimnya jumlah pegawai dengan kualitas unggul. Instansi yang dipimpinnya kekurangan tenaga ahli komputer. Padahal, ahli tersebut diperlukan untuk mempercepat proses 19 jenis perizinan.
Persoalan sama disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok Djatmiko. Di instansinya ada tujuh planolog, tiga orang lulusan ilmu geodesi, dan seorang arsitek. Dengan komposisi tenaga seperti ini, belum cukup memberikan pelayanan persoalan tata ruang.
”Minimnya lulusan ilmu geodesi membuat proses pemetaan lokasi lahan terbangun menjadi lama. Dari target proses selesai 14 hari, sering molor lebih lama,” ujarnya.
Idealnya, pegawai yang bekerja di bidang tata ruang ditambah lebih banyak. Penambahan pegawai tersebut beralasan karena banyak hal yang harus dikerjakan untuk menjaga tata ruang Depok.
Pengajar Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago, juga menilai buruknya pelayanan publik di Kota Depok terjadi karena minimnya pegawai yang berkualitas.
Hal ini terjadi karena pola rekrutmen yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya tidak melalui seleksi yang bagus. Namun, minimnya pegawai berkualitas bukan berarti bisa menjadi alasan untuk memberi pelayanan buruk ke masyarakat.
”Yang harus dilakukan Pemkot Depok adalah memetakan program prioritas. Setelah itu, dengan kondisi yang terbatas, kepala daerah dapat mengerahkan sumber daya manusia terbaiknya untuk bekerja di program prioritas tersebut,” kata Andrinof.