Seleksi anggota kpu

Pembentukan Tim Seleksi KPU Dinilai Tidak Transparan

Kompas.com - 01/12/2011, 14:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Para aktivis dari beberapa lembaga pemantau pemilu menilai, pembentukan tim seleksi anggota KPU tidak transparan. Sampai saat ini, Kementerian Dalam Negeri sangat tertutup dengan personil yang akan bertugas memilih tokoh-tokoh penyelenggara pemilu itu.

"Situasi serba tertutup menimbulkan kecurigaan bahwa ada permainan dalam penentuan tim seleksi penyelenggara pemilu dan akan menguntungkan pihak-pihak tertentu," kata peneliti dari Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi kepada wartawan, Kamis (1/12/2011) di Jakarta.

Ketertutupan proses menjadi ancaman terhadap penyelenggaraan pemilu yang independen dan mandiri. Ketidakpercayaan publik kepada panitia seleksi akan berdampak pada penyelenggara pemilu yang dipilih maupun proses pemilu yang semestinya demokratis.

Selain Perludem, desakan transparansi juga didukung lembaga swadaya masyarakat pemerhati demokrasi di Indonesia seperti Center for Electoral Reform, Formappi, Indonesia Budget Center, Indonesia Corruption Watch, Indonesia Parliamentary Center, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

Sehari sebelumnya, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, dan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin, dan Koordinator Kajian JPPR Girindra Sandino mendatangi Kementerian Dalam Negeri. Mereka ditemui Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik E Kusumajadi dan Kepala Subdirektorat Pemilu Syapnikmat Nizam.

Sebastian mengatakan, pengalaman Pemilu 2009 menunjukkan ketika tim seleksi tidak mampu menyeleksi anggota KPU yang berkualitas, penyelenggaraan pemilu bermasalah. Said menambahkan, pemilu 2009 dinilai sebagai pemilu paling bermasalah akibat tim seleksi kurang memahami masalah kepemiluan.

Selain itu, Undang-Undang 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu telah membuka peluang kader partai politik menjadi anggota KPU. Kendati masih dilakukan uji materi aturan itu di Mahkamah Konstitusi, kata Jeirry, kekhawatiran penyelenggara pemilu yang tidak independen tetap ada.

Karenanya, semestinya ada keterbukaan dari Kemendagri dan ruang bagi masyarakat untuk memberi masukan mengenai sosok yang masuk dalam tim seleksi anggota KPU.

Kusumajadi mengatakan, akan melaporkan kepada Dirjen Kesbangpol mengenai kedatangan para aktivis pemilu dan masukan itu. Dia menyebut personil tim seleksi adalah rahasia negara. "Jangankan masalah ini, ini rahasia negara. Bukan kewenangan saya mengatakan ini, bukan tupoksinya saja kami tidak berani," ujarnya.

Ketika dikonfirmasi seusai pertemuan, Kusumajadi meralat ucapannya. "Diralat itu rahasia negara. Jangankan masalah pemilu, surat saja rahasia negara, saya harus melapor dulu," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau