Dalam dakwaan terhadap Nazaruddin, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi hanya menyebut nama Angelina Sondakh sebagai pengurus Partai Demokrat dan anggota DPR yang terkait kasus itu. Padahal, Nazaruddin dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam pemeriksaan di KPK, menyebut nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, anggota DPR Mirwan Amir, I Wayan Koster, dan Mahyudin, serta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A Mallarangeng sebagai orang yang mengetahui kasus wisma atlet (Kompas, 1/12).
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/12), mengingatkan, semua nama yang disebutkan Nazaruddin terkait dengan kasus wisma atlet harus diperiksa. Hal itu untuk mencari kebenaran dan membuat perkara tersebut terang. Apalagi, dalam dakwaan jaksa, peran perusahaan milik Nazaruddin juga belum didalami.
”Selain mengejar orang, KPK harus mendalami pula perusahaan yang diduga terlibat. KPK, misalnya, belum maksimal mengungkapkan peran Grup Permai,” kata Febri. Untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus wisma atlet, KPK tidak perlu menanti putusan kasus Nazaruddin pula.
Secara terpisah, Kamis di Jakarta, Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan menilai, dakwaan terhadap Nazaruddin amat ringan dan jauh dari harapan publik. Publik menginginkan kasus korupsi wisma atlet, yang diduga melibatkan anggota DPR, pengurus partai, dan pejabat, dibongkar tuntas. Dakwaan yang terkesan menyederhanakan kasus Nazaruddin menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi karena tak bisa menimbulkan efek jera.
”Perkara Nazaruddin menyita perhatian luar biasa dari publik. Jadi, dakwaan yang ringan itu mengecewakan publik,” katanya.
Menurut Yuna, ringannya dakwaan menunjukkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu masih memiliki posisi tawar yang tinggi. Dakwaan itu tidak ”menggigit” kalau dibandingkan dengan yang selama ini diungkapkan Nazaruddin ke publik. Publik berharap dari kasus Nazaruddin bisa diungkap kasus korupsi lainnya yang terkait politisi dan penyelenggara negara.
”Nama Anas dan Andi, misalnya, sama sekali tak disebut dalam dakwaan. Padahal, mereka sering disebut Nazaruddin. Hal ini kami pertanyakan kepada KPK. Jika begini, masyarakat akan pesimistis korupsi bisa diberantas,” kata Yuna lagi.
Ia menambahkan, ”Kami berharap Nazaruddin bisa mengungkapkan semua. Jangan-jangan ongkos memulangkan Nazaruddin dari Cartegena, Kolumbia (sebesar Rp 4 miliar), lebih mahal daripada yang nanti dikembalikan Nazaruddin,” ujarnya. Ia berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor memanggil dan memeriksa mereka yang namanya disebut Nazaruddin.
Kamis, di Istana Merdeka, Jakarta, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengakui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, memang bertemu dengan Nazaruddin di kediaman pribadi Presiden di Puri Cikeas Indah, Bogor, Jawa Barat. Namun, Presiden tak mengetahui rencana kepergian Nazaruddin ke luar negeri, pada 23 Mei 2011, seusai pertemuan itu. ”Pak SBY sama sekali tidak tahu rencana kepergian Nazaruddin,” ungkapnya.
Menurut Julian, itu hal yang biasa jika kader parpol, termasuk Partai Demokrat, bertemu dengan ketua dewan pembinanya. Pertemuan dengan Presiden Yudhoyono itu dalam konteks Nazaruddin masih dalam posisi anggota Partai Demokrat. Sebelum kabur ke luar negeri, Nazaruddin mengaku bertemu Presiden di Cikeas (Kompas, 1/12).
Secara terpisah, dalam jumpa pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat di Jakarta, Kamis, Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin menegaskan, kehadiran Nazaruddin di kediaman pribadi Presiden tak punya kaitan dengan kepergiannya ke luar negeri. Kehadiran Nazaruddin murni untuk menghadiri sidang Dewan Kehormatan Partai Demokrat. ”Tidak ada hubungan antara kehadiran Nazaruddin di Cikeas dan kepergiannya ke luar negeri,” sebut Amir. Yudhoyono menjadi Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat pula, dengan anggota Jero Wacik, EE Mangindaan, Amir, dan Anas.
Amir mengakui, dalam pemberitaan di media massa, seolah- olah kehadiran Nazaruddin di Cikeas memiliki hubungan dengan pelariannya ke luar negeri. Seusai pertemuan itu, Nazaruddin pergi ke Singapura hingga akhirnya tertangkap di Kolombia.
Menurut Amir, 23 Mei 2011 pagi, Nazaruddin datang ke Puri Cikeas untuk mengikuti sidang Dewan Kehormatan Partai Demokrat. Ia berjanji akan mematuhi apa pun keputusan Dewan Kehormatan asalkan diizinkan bertemu Ketua Dewan Pembina.
Yudhoyono tak bersedia menemui Nazaruddin. Namun, menurut Amir, atas saran anggota Dewan Kehormatan, Yudhoyono akhirnya bersedia menemui Nazaruddin pada 23 Mei 2011 pagi. ”Waktu itu kami melihat ada isyarat Nazaruddin akan patuh,” tutur Amir.
Rapat Dewan Kehormatan pada 23 Mei 2011 itu merupakan kelanjutan dari rapat sehari sebelumnya yang juga berlangsung di Cikeas.
Meski telah bertemu Yudhoyono, Nazaruddin tetap keberatan mundur sebagai bendahara umum. Ia tidak patuh. Sidang Dewan Kehormatan dilanjutkan tanpa kehadiran Nazaruddin dan memutuskan dia diberhentikan sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. Sore hari, Dewan Kehormatan mengumumkan pemberhentian Nazaruddin.
Amir menegaskan, tidak ada anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang mengetahui rencana kepergian Nazaruddin pada 23 Mei 2011 malam. ”Kami terkejut,” ujarnya.
Jero Wacik menambahkan, keterangan yang disampaikan Dewan Kehormatan terkait keterangan Nazaruddin bukan untuk memengaruhi persidangan kasus korupsi wisma atlet. Nazaruddin dipersilakan membuktikan kebenaran pernyataannya selama ini.(ray/ong/ato/why/lok)