Reformasi Birokrasi Gagal

Kompas.com - 09/12/2011, 05:03 WIB

Jakarta, Kompas - Pegawai negeri sipil yang berusia muda, tetapi memiliki rekening dana yang tidak wajar dan diduga hasil korupsi adalah bukti kegagalan reformasi birokrasi. PNS muda ini belum menjadi pejabat atau pemimpin proyek sehingga mereka dipastikan tidak mungkin berdiri sendiri.

”Kita belum buka kementerian atau instansi mana yang pegawai negeri sipil (PNS) mudanya itu korup. PNS muda tidak mungkin berdiri sendiri sebab mereka belum mempunyai kekuasaan dan belum menjadi pimpinan proyek. Kewenangan ada di pejabat. Jadi, PNS muda itu mungkin menjadi alat atasannya,” papar Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Yuna Farhan di Jakarta, Kamis (8/12).

Koordinator Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko, Kamis, di Jakarta bahkan menuding birokrasi pemerintah telah berubah menjadi sekolah korupsi. Proses itu berlangsung sistematis dan menghasilkan generasi baru koruptor. Banyaknya PNS berusia muda dengan dana besar di rekeningnya, yang diduga dari hasil korupsi atau penyimpangan, seperti dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menjadi bukti birokrasi menjadi tempat reproduksi koruptor itu. Hal ini sekaligus menunjukkan reformasi birokrasi gagal.

”Sistem yang tercipta membuat orang menjadi korupsi. PNS yang muda ini kira-kira 10 tahun lalu masih mahasiswa. Jangan-jangan mereka juga ikut demonstrasi antikorupsi waktu itu, tetapi dengan cepat mereka belajar, beradaptasi, untuk mengeruk duit dalam jumlah besar dan lebih gila lagi korupsinya. Itu yang terjadi,” ungkap Danang. ”Birokrasi menjadi habitus korupsi.”

Sepanjang pejabat senior yang korup masih bercokol, meski ada perekrutan PNS yang profesional, kata Yuna, PNS yang muda akan terkontaminasi. ”Akhir tahun banyak proyek yang harus dibayar, tetapi kas ditutup. Agar uang tak kembali ke kas negara, dana ditampung di rekening PNS muda. Kalau di rekening pejabat akan menjadi sorotan. Atasan mereka pasti tahu, seperti perkara Gayus HP Tambunan (mantan pegawai pajak),” kata Yuna.

Harus ada pembuktian terbalik harta birokrat. Kalau tidak bisa membuktikan dari mana asal kekayaannya, kata Yuna, dia harus dibersihkan. Jika tak dibersihkan, mereka akan menularkan hal negatif kepada yang muda.

Saat ini adalah momen yang tepat bagi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memangkas PNS karena ada kebijakan moratorium (penghentian sementara) perekrutan PNS. ”Sekarang ada 4,7 juta PNS, dan 800.000 orang akan dipangkas. Pemangkasan harus diprioritaskan untuk PNS yang memiliki harta yang tidak wajar dan tidak bisa membuktikan asal harta itu,” katanya.

Danang mengakui, PNS muda belajar korupsi melalui birokrasi yang mereka masuki. Mereka bisa menginternalisasi korupsi di dalam dan juga belajar lebih cepat dan mengumpulkan korupsinya lebih besar lagi.

Menurut Danang, reformasi birokrasi bisa dianggap gagal dengan fakta banyaknya PNS muda yang terlacak PPATK memiliki rekening miliaran rupiah. Reformasi birokrasi yang disamakan dengan perbaikan kesejahteraan, kenaikan remunerasi, ternyata tidak membuat korupsi di birokrasi berkurang. Uang bukan hanya faktor untuk memenuhi kebutuhan hidup, melainkan juga memperlancar karier dan jabatannya.

Selain itu, dia melihat banyaknya PNS muda dengan rekening miliaran rupiah karena fungsi pengawasan internal birokrasi tak jalan. Badan pengawasan dan inspektorat tak memiliki metodologi dan sistem peringatan dini untuk mendeteksi PNS, apalagi yang muda, korup.

Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar, PNS muda berperilaku korup karena mencontoh seniornya. Selain itu, mereka juga kreatif mencari celah peraturan untuk korupsi.

Haryono mengatakan, untuk menanggulangi PNS muda yang korup itu, pembenahan paling utama adalah pada pribadi pegawai itu. Sikap antikorupsi harus ditanamkan sedari awal.

Ditambahkan, penindakan yang selama ini dilakukan KPK belum menimbulkan efek jera.

PNS muda mengakui

Sejumlah PNS muda yang ditemui Kompas mengakui lingkungan birokrasi tempat mereka bekerja memang korup. ”Mereka korup karena sistem anggaran di lembaga pemerintah memberi peluang ke arah sana. Jadi, bukan semata-mata PNS-nya yang bobrok, tetapi sistem birokrasinya telanjur tak beres,” ungkap Eki Karsani, PNS golongan IIIB di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Bowo Setiyanto, PNS muda, juga bergolongan IIIB di Kementerian Kesehatan, mengakui, jika hanya mengandalkan gaji, memang tak cukup untuk membiayai hidup keluarga. Namun, ada penghasilan resmi lain, seperti uang dinas. Bisa jadi PNS muda yang memiliki dana miliaran rupiah di rekeningnya itu memang sudah kaya sebelumnya. ”Tetapi, kalau orang kaya, mengapa mau menjadi PNS,” katanya.

Saezar Alamaint, pegawai muda di Bank Indonesia (BI), menuturkan, PNS muda yang punya rekening miliaran rupiah hampir pasti uangnya bukan berasal dari pendapatan resmi. Seorang pegawai muda di BI paling mempunyai rekening ratusan juta rupiah. Itu pun hasil pinjaman.

Saezar menuturkan, bukan rahasia lagi jika PNS muda dengan dana miliaran rupiah di rekeningnya berasal dari instansi pemerintah tertentu. Mereka memiliki peluang melakukan penyimpangan.

Seorang PNS muda, Rina, menuturkan, seorang PNS golongan III bisa saja memiliki rekening bernilai ratusan juta rupiah. Gaji ditambah remunerasi dan uang dinas luar kota bisa lebih dari Rp 5 juta per bulan. Jika PNS itu hidup lajang dan tambahan gajinya ditabung, ratusan juta di rekening sangat mungkin terkumpul. Namun, memang tidak akan mencapai miliaran rupiah.

Ia mengakui, memang terjadi kekacauan sistem penganggaran di pemerintahan. Patgulipat anggaran lazim terjadi karena kerap kali ada kegiatan yang tidak teranggarkan pada saat penyusunan rancangan APBN. Penggelembungan anggaran pun terjadi.

Harus dipecat

Sekretaris Jenderal Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tasdik Kinanto, Kamis, di Jakarta meminta penegak hukum segera memproses dugaan penyimpangan dalam kasus PNS muda yang memiliki rekening bernilai miliaran rupiah. Jika terbukti melanggar aturan, sanksi pemecatan harus diterapkan. ”Seharusnya juga tidak perlu ada polemik PNS tua atau muda. Kalau menyimpang, langsung selesaikan saja. Pecat,” tuturnya.

Dengan temuan PPATK, kata Tasdik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bisa mendorong PPATK segera menyerahkan data PNS yang diduga melakukan korupsi kepada penegak hukum. Proses hukum harus segera dilakukan. Adapun sanksi administrasi menjadi kewenangan atasan langsung PNS itu. Jika atasan PNS itu melindungi kebiasaan menyimpang, polisi juga harus menelusurinya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh meyakini, PNS di kementeriannya tak ada yang memiliki dana hingga miliaran rupiah di rekeningnya. Namun, ia meminta PPATK menyampaikan indikasi rekening mencurigakan itu sebagai alat kontrol.

(ina/bil/ink/wie/ody/son/ nwo/ano/ndy/ray/why)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau