Akankah Nunun Buka Suara?

Kompas.com - 10/12/2011, 20:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Bunyi pepatah tersebut sepertinya tepat untuk menggambarkan nasib Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Gubernur Senior BI tahun 2004.

Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Darajatun, akhirnya tertangkap di Bangkok, Thailand, setelah buron selama setahun lebih. Berdasarkan catatan Kompas.com, perjalanan Nunun dimulai 23 Februari 2010.

Saat itu, sebelum dicegah ke luar negeri, Nunun yang masih berstatus saksi kasus dugaan suap cek pelawat tersebut bertolak ke Singapura. Ia beralasan bahwa kepergiannya itu untuk berobat.

Sebelum berangkat ke Singapura, Nunun berkali-kali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, berkali-kali itu pula Nunun mangkir dengan alasan sakit.

Tercatat, Nunun hanya satu kali memenuhi panggilan KPK. Pada 13 April 2010, pihak keluarganya, dengan membawa dokter pribadi Nunun, Andreas Harry, mengumumkan kepada publik soal sakit Nunun. Selanjutnya, dalam sebuah jumpa pers di Jakarta, Andreas menyatakan, Nunun menderita penyakit lupa berat atau amnesia yang mengarah ke alzheimer.

"Ini penyakit yang tidak mudah disembuhkan," kata Andreas.

Hari berganti hari, bulan berganti bulan, Nunun tidak juga kembali. Status Nunun pun masih sebagai saksi. Sampai akhirnya, pada 23 Mei 2011, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengumumkan penetapan Nunun sebagai tersangka di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.

Nunun disangka memberikan sejumlah cek perjalanan kepada lebih dari 30 anggota DPR periode 1999-2004. Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, sebenarnya KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka sejak Februari 2011, atau setahun setelah dia bertolak ke Singapura. Sejak itu, KPK semakin gencar mengejar Nunun.

Pada 1 April 2011, KPK memperpanjang masa pencegahan Nunun. Kemudian, untuk mempersempit ruang gerak buronan lihai itu, pada 26 Mei 2011, KPK mengajukan pencabutan paspor Nunun yang masih berlaku hingga 11 November 2014 tersebut kepada pihak imigrasi.

Menindaklanjuti permintaan KPK, pihak imigrasi lalu menyebarkan surat pemberitahuan tidak berlakunya paspor Nunun itu ke sejumlah negara. (Baca: Paspor Dicabut, Bagaimana Nunun "Berkelana"?)

"Sudah dicegah dan dicabut paspornya, tetapi kita tidak tahu, dia (Nunun) melakukan perjalanan lintas negara ke mana saja," kata staf Humas Direktorat Imigrasi RI, Herawan Sukoaji, di Jakarta, Rabu (8/6/2011).

Namun, jejak-jejak Nunun sempat terlacak. Dia dikabarkan berada di seputar Singapura, Thailand, dan Kamboja. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar saat itu mengatakan, pihak imigrasi terakhir kali mencatat Nunun masuk Phnom Penh, Kamboja, pada 23 Maret. Namun, berdasarkan catatan KPK, posisi terakhir Nunun ada di Thailand.

Buronan Interpol

Memang, meskipun mengetahui posisi Nunun, KPK tidak serta-merta dapat meringkusnya. Langkah terakhir, KPK mengajukan permohonan red notice (penangkapan internasional) atas nama Nunun ke Kepolisian Internasional (Interpol).

Hingga pada akhirnya, 6 Juni 2011, Nunun resmi menjadi buronan Interpol. Wajah dan identitas wanita kelahiran Sukabumi, 28 September 1950, itu terpampang dalam daftar pencarian orang di situs Interpol. KPK kemudian bergantung kepada Interpol dalam mengupayakan penangkapan Nunun.

"Selanjutnya, bola ada di tangan Interpol," kata Johan Budi.

Hingga belakangan ini, tersiar kabar Nunun berada di Singapura. Sebuah situs berita nasional merilis foto Nunun Nurbaeti sedang jalan-jalan di pusat perbelanjaan yang sepertinya berlokasi di negara itu.

Sampai akhirnya, hari ini, Sabtu (10/12/2011), Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan informasi tertangkapnya Nunun di Bangkok, Thailand. Malam ini juga, Nunun, yang dianggap menjadi saksi kunci kasus suap cek perjalanan itu, digelandang ke gedung KPK.

Akankah Nunun buka suara?

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau