PANGKAL PINANG, KOMPAS.com — Albertina Ho, hakim yang menyidangkan perkara Gayus Tambunan, mulai bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. Perkara perdananya adalah kasus korupsi dana desa untuk pembangunan gapura.
Sidang perdana Albertina berlangsung di PN Pangkal Pinang, Selasa (13/12/2011). Albertina menjadi hakim anggota atas kasus yang menjerat Kepala Desa Padang Kandis, Belitung, Wahyudi. Ia didakwa menyalahgunakan dana desa pada tahun 2007-2010.
Selain kasus dana desa, Albertina juga menyidangkan kasus penggelembungan sisa gaji dan pembelian komputer di Belitung. Terdakwa perkara itu adalah Ardiaz dengan dugaan kerugian negara Rp 28 juta.
Dibandingkan kasus Gayus, nilai kerugian dalam perkara yang ditangani Albertina di Pangkal Pinang sangat kecil. Dalam salah satu kasus saja, Gayus didakwa menerima suap Rp 28 miliar dari perusahaan-perusahaan yang diduga menggelapkan pajak.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang